Patroliindonesia.com I JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan meringkus tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis ganja. Diketahui, salah seorang pelaku merupakan mantan artis yang pernah tergabung dalam sebuah grup rap.
“Pertama kita mendapatkan informasi adanya seorang bandar ganja dengan inisial (RS), kita lakukan penyelidikan dia berada di Jakarta Pusat dan diringkus dengan barang bukti ganja seberat 16,2 gram,†kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Azis Andriansyah).
Dari pemeriksaan sementara diketahui (RS) memperoleh ganja dari seseorang yang berstatus DPO dan kerap memperjualbelikan, salah satunya ke seorang mantan artis grup rap berinisial (ID).
“Melalui (ID) kita memperoleh keterangan baru bahwa dia juga menjualnya lagi ke orang lain berinisial (HB). Dari (HB) kita peroleh narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Sementara untuk rangkaian tiga pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan sebanyak 59,8 gram ganja,†lanjutnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak dengan tegas siapapun pihak yang menggunakan dan memperjualbelikan narkotika, termasuk jika orang tersebut merupakan sosok yang berkecimpung dalam dunia entertainment.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Azis Andriansyah, Tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dari beberapa saksi.
“Ada yang ditangkap di wilayah Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan. Untuk (ID) sendiri diamankan di Bogor. Ketiganya sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif (ganja),†jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Azis, ketiga pelaku mulai mengedarkan ganja sejak tahun lalu. Mereka menjual sehaga Rp 400 ribu untuk setiap 100 gram.
“Sudah melakukan kegiatan peredaran sejak tahun lalu, sekitar bulan November 2020, delapan bulan yang lalu. Dengan harga jual yang ditetapkan sekitar Rp 400 ribu tiap 100 gramnya,†sambungnya.
Terkait dengan profesi salah satu tersangka yang merupakan mantan artis, Azis mengatakan pihaknya masih terus mendalami. Termasuk adanya dugaan peredaran ke sesama publik figur.
“Peredaran ke sesama artis nanti kita sampaikan lagi, tapi yang jelas kita sudah mendapatkan satu rantai penjualan dari saudara (HB),†tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Beberapa orang di antaranya sudah melakukan kegiatan peredaran sejak tahun yang lalu sekitar bulan November 2020,†tukasnya.
(Editor/DR)













