Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Patroli-indonesia.com, Cilegon, Banten – Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference Keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon dalam mengungkap Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) didaerah hukum Polres Cilegon, Cilegon, (9/3).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH mengatakan dalam kegiatan Press Conference bahwa Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten yang dipimpin AKP Arief (Kasat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) didaerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.

Bacaan Lainnya

Hari ini Polres Cilegon merelease Keberhasilan tersebut berawal dari adanya laporan Orang Tua Korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang, dimana awal dari kronologis kejadian tersebut adalah bahwa pada ada tanggal 15 Februari Tahun 2022 sekitar pukul 11.30 di rumah tempat tinggal pelapor didatangi oleh kedua pelaku yang meminta izin kepada pelapor yaitu ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja, di mana bekerjanya waktu itu disampaikan di sebuah butik dimana awalnya pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial namun ibu kurban tidak mengijinkan tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja. Ujar AKBP Sigit Haryono.

Tepat pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 9 pagi hari, anak pelapor menghubungi pelapor Bahwa saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan minibus dan mengarah ke Pekanbaru-Riau dimana Korban dan anak pelapor ini merasa ditipu yang awalnya mengajak mengajak kerja di Serang Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru sekitar pukul 15. 00 wib dan hari Rabu tersebut ibu korban datang ke Polres untuk melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten terkait dengan adanya tindak pidana pencurian. Tambah AKBP Sigit Haryono.

Pada awalnya Kami Polres Cilegon Polda Banten menerima laporan penculikan dulu, kemudian kami melakukan penyelidikan kemudian penyidikan, penyidik tentunya dengan segala tekniknya baik menggunakan IT maupun secara konvensional memeriksa beberapa saksi akhirnya berangkat ke Pekanbaru – Riau, di Pekanbaru penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan, warung makan di pemukiman tersebut adalah tempat lokalisasi yang ada di Pekanbaru yaitu daerah beringin Pekanbaru, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat makan tersebut jadi korban tadi awalnya ditawari atau diajak untuk bekerja di butik di Serang kedua pelaku ini ternyata dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan di lokalisasi yang ada di beringin Pekanbaru. Kata AKBP Sigit Haryono.

Dan Pada tanggal 21 Februari 2022 Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil membawa pulang Korban dari Pekanbaru Riau, dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku HF Di Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak saat akan menyebrang ke Bakauheuni dan Kami Polres Cilegon Polda Banten dengan memberikan atau menetapkan pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang dimaksud itu adalah mereka perlukan penipuan pengiriman dengan pidana paling lama 15 tahun penjara Kemudian pasal 83 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara demikian juga untuk tersangka satunya yaitu inisial NM atau pelaku mengantarkan korban ke Pekanbaru pasal yang dipersangkakan pasal 10 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kemudian pasal 83 undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak sebagai dimaksud yaitu laporan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ujar AKBP Sigit Haryono

Barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit handphone kemudian 1 lembar hasil print out rekening BCA saksi yang diperiksa ada 4 orang kemudian sebagai informasi modusnya adalah
Seharga Rp. 1.500.000 karena masih mendalami uang RP. 1.500.000 oleh Tersangka digunakan untuk apa saja dan tentunya sebagai pertanggungjawaban apan yang telah dilakukan. Kata Kapolres Cilegon Polda Banten

Sebetulnya Informasi seperti ini sudah beberapa kali kami dengar namun yang fakta melaporkan tidak banyak, ya tidak banyak yang melaporkan maka kami mengajak masyarakat segera membuat laporan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, dengan pelaporan maka kami bisa menindaklanjuti dan memproses pelakunya dan nantinya pelaku bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku, “Himbauan kami Polres Cilegon Polda Banten kepada seluruh masyarakat di Cilegon maupun di Banten pada umumnya sebaiknya kita berpijak dalam bermedsos, Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang dialirkan melalui media sosial, peran orang tua sangat penting terhadap setiap pilihan anaknya jadi sebagai orang tua ketika kita punya anak memilih untuk bekerja, setidaknya orang tua punya peranan penting dalam menentukan pilihan anak jangan sampai menimbulkan masalah baik kepada anak dan orang tua tersebut. Tutup AKBP Sigit Haryono. (Irwan A.N)

Pos terkait