Patroli Indonesia, Jakarta – Peningkatan ASN yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing merupakan satu dari enam fokus utama kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun 2022. Salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menjadi Smart Aparatur Sipil Negara (ASN). Smart ASN adalah pegawai dengan kompetensi, kinerja, serta profesionalisme yang tinggi sehingga mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Penilaian Kompetensi menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pejabat Struktural Gelombang 2 serta Pejabat Kesatkeran di Lingkungan Kementerian PUPR Gelombang 2 yang dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM, di Jakarta, Selasa (08/03).
Dalam sambutannya Kepala BPSDM, Khalawi AH menyampaikan, penilaian potensi dan kompetensi ini dalam rangka memposisikan SDM sebagai modal strategis (human capital) bagi organisasi dalam membangun kinerja dan penciptaan nilai tambah sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Pengembangan kompetensi pegawai yang dilakukan tidak hanya terkait substansi pekerjaannya saja, namun juga perlu melakukan pengembangan penguasaan teknologi terkini agar semakin profesional sehingga dapat bersaing dan memposisikan diri di dalam organisasi,” katanya.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Yang selanjutnya bermanfaat untuk penyusunan strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR dalam rangka memenuhi target Kementerian PUPR,” imbuh Khalawi AH.
Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR haruslah menitikberatkan kepada kompetensi dan kinerja pegawai. Sesuai dengan arahan Menteri PUPR, diperlukan peningkatan karakter yang baik dan kuat para pegawai PUPR dengan mampu bersikap Berani, Tangguh dan Disiplin.
Adapun penilaian potensi dan kompetensi ini berlaku selama 3 tahun, dimana dapat diikutkan kembali dalam kegiatan penilaian lainnya dengan tujuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik rotasi maupun promosi.
Pelaksanaan pelatihan dan dukungan terhadap pengendalian Covid-19 di Indonesia, maka keseluruhan tahapan penilaian potensi dan kompetensi dilaksanakan secara online melalui Sistem Asesmen Online Kementerian PUPR (SEMEN PUPR) tanpa mengurangi efektivitas kegiatan tersebut. Adapun penilaian potensi dan kompetensi teknis hanya dilakukan untuk Pejabat Kasatkeran sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan sehingga dapat digunakan secara maksimal dalam pemetaan pegawai.
Penilaian Potensi dan Kompetensi ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari, dimulai pada hari ini Selasa, 8 Maret 2022 sampai dengan Jum’at, 11 Maret 2022, kemudian dilanjutkan dengan pemberian feedback pada hari Senin, 21 Maret 2022 sampai dengan Selasa, 22 Maret 2022; dilakukan secara online yang tersebar di wilayah atau lokasi unit kerja masing-masing.
Peserta dari Pejabat Struktural sebanyak 52 orang dari berbagai Unit Organisasi yang terdiri dari Administrator, Pengawas. Peserta Kasatker dan PPK sebanyak 83 orang dari Kasatker dan PPK. (*)