Polres Ketapang Ungkap Tiga Kasus PETI di Kecamatan Hulu Sungai

Patroliindonesia.com | KETAPANG KALBAR – jajaran polres Ketapang berhasil mengungkap tiga kasus pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Hal tersebut disampaikan melalui press rilis,pada Senin (16/8/2021) siang tadi sekitar pukul 13.15 WIB, di Aula Mapolres Ketapang, Kalbar.

Kapolres Ketapang AKBP Yani permana S.I.K yang didampingi Waka polres Kompol Jonathan David S.I.K. kasat Reskrim,AKP primas maestro S.I.K dan Kapolsek kecamatan Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat S.I.K Dalam penyampaianya, jajaran polres Ketapang berhasil melaksanakan kegiatan penanganan tindak pidana illegal mining/penambang illegal.

Dikatakannya, Polsek Sandai melaksanakan penanganan PETI, di Dusun Sayan Rian Dadap, kecamatan Hulu sungai, kabupaten Ketapang, pada Kamis (12/8/2021) lalu, sekitar pukul 03.45 WIBA.

kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat S.I.K dan anggotanya, bergerak menuju lokasi tambang yang berada di Dusun Sayan sesampainya di lokasi tambang, petugas menemukan aktivitas penambangan ilegal yg dilakukan oleh tiga orang oknum warga,

yang berinisial SUG (48), warga kota Waringin barat, IB (38), warga Cianjur Jawa barat dan RUS (38), warga kecamatan benua Kayong, kabupaten Ketapang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu (1) batang emas,2 butir emas, 1 set alat pembakar karbon,1 kg fijer,1 buah skop, 1 buah terpal warna hijau,1 buah timbangan elektrik warna hitam merk CHO,1 buah buku nota,1 lembar nota dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 114 lembar dan uang pecahan Rp.100 ribu sebanyak 50 lembar dan 1 bungkus kantong plastik klip kecil.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang Kalimantan barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

para tersangka dijerat pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang penambangan meniral dan batubara Dimana setiap orang diduga melakukan tindakan pidana penambangan Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000, (Seratus Milyar Rupiah)

selanjutnya, Kapolres menyampaikan kepada masyarakat kabupaten Ketapang agar melaporkan jika menemukan kasus tersebut dan akan ditindaklanjuti. ungkapan Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana S.I.K

(Joni)

Pos terkait