MPI, Bekasi – Diduga ada penyelewengan Bio Solar di SPBU 3417141 Rawa panjang, membuat awak media jadi geram dan menyelidiki langsung ke lokasi tersebut.
Penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi, didengar kabarnya dilakukan oleh oknum, pelaku Mafia solar terkait aktivitas di salahsatu lokasi penimbunan BBM bersubsidi, jenis solar di beberapa SPBU 3417141. Atas seringnya terlihat keluar masuk truk jenis box,” Selasa lalu (26/12/2023).

Karena tidak lain, terdengar kabar ada peran oknum Aparatur TNI dan Oknum Wartawan di dalam penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.
“Saat team investigasi melihat langsung adanya kegiatan penyimpangan serta penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU yang bernomer 34.17141 Bekasi jawa barat.” Ujar tim.
Kemudian tim investigasi terus menggali informasi, terkait praktik penimbunan dan siapa-siapa yang terlibatnya.
Karena saat tim memantau sebuah truck engkel yang keluar masuk di dalam SPBU tersebut yang saat dikonfirmasi sopirnya menyebut sebuah nama MN sebagai Bos yang diduga adalah seorang oknum dari anggota TNI sebagai Mafia solar yang menampung BBM bersubsidi jenis solar dengan dibantu oleh CM diduga oknum wartawan.
Saat tim investigasi menggali informasi pun mendapatkan keterangan dari sopir siapa nama oknum tersebut, disebutkan oknum bernama MN dan CM sebagai pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan juga seorang oknum anggota TNI, kalau CM oknum wartawan.
“CM oknum wartawan yang tugasnya hanya mengkondisikan bilamana ada wartawan atau Lsm datang. Saya hanya diperintahkan membeli BBM bersubsidi keliling dari SPBU satu ke SPBU yang lainnya, kemudian setelah terisi penuh saya disuruh mengirimkan ke gudang,” jelas sopir.
Oknum sopir tersebut menggunakan armada truk engkel dan truck jenis box untuk melansir BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU ke lokasi penimbunan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi, tergambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di SPBU resmi dengan menggunakan armada truk jenis box yang sudah dimodifikasi di dalamnya, dianggap sangat terorganisir.
“Pantas saja itu terkesan kebal hukum dan aman. Ternyata hal demikian sudah sangat terorganisir dari lingkungannya sampai APH, Karena oknum MN sudah mengkondisikan Babinsa setempat serta Polres kota Bekasi, dan untuk oknum CM tugasnya mengkondisikan di masyarakat setempat, wartawan serta Lsm dan juga mengkonter bila ada awak wartawan memberitakan kegiatan mereka.” kata Opan ketua dari tim investigasi, sebagai awak media liputannews1.com
“Pembelian BBM bersubsidi seperti itu jelas sangat merugikan Negara, terutama kepada masyarakat. Pasalnya hasil dari pembelian yang berskala besar itu, BBM bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri ataupun proyek-proyek galian dengan harga non subsidi.” Ulasnya.
Dirinya juga memaparkan, Apa sanksi jika SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken ataupun pada ketentuan jumlah yang besar…???
Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) memakai jeriken ataupun dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.” Jelasnya.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.
“Diminta dengan tegas BPH Migas untuk lanjutkan investigasi ke Spbu 3417141 Rawa panjang diam-diam, karena bilamana datang untuk pengecekan seperti yang dilakukan Penyidik dari Polres Kota Bekasi. Percuma, karena mereka sudah mensterilkan lokasi sampai di meteran pompa, ya namanya juga Mafia… Lebih pintar mereka dari APH.” Tegasnya. (*Red)












