Polres Labuhanbatu Diminta Usut Penjualan Mokas Tanpa Dokumen di Panai Hulu

MPI, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu diminta mengusut keberadaan show room liar (tidak punya badan usaha) di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang melakukan penjualan sepeda motor bekas tanpa kelengkapan dokumen seperti BPKB.

Ada pun sepeda motor bekas yang dijual berbagai merk bervariasi jenisnya, seperti, N-MAX, CRF, Scoopy dan banyak jenis lainnya.

Unit sepeda motor bekas (Mokas) yang dijual dari tahun rendah hingga tahun tinggi bermodalkan STNK tanpa ada memiliki BPKB. Bahkan, disinyalir unit Mokas oleh showroom ilegal yang dijual sebagian mengunakan STNK selendang (STNK Borong).

Sepeda motor bekas tahun tinggi tanpa BPKB 75 persen berasal dari luar pulau Sumatera Utara. Sudah bisa dipastikan unit sepeda motor bekas yang dijual hasil penggelapan sepeda motor oleh kreditur dari pihak leasing.

“Kalau yang menggunakan STNK bodong atau STNK selendang kuat dugaan hasil dari perbuatan kejahatan. Seperti perampokan, pencurian atau hasil begal,”kata warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya di media.

Menurut sumber, akibat bebasnya beroperasi showroom ilegal di Kecamatan Panai Hulu menyebabkan turunnya penjualan unit sepeda motor resmi dari leasing maupun showroom.

“Kami kesulitan mencari konsumen bang, penjualan unit menurun. Di ajamu saja kalau tidak salah ada 11 showroom ilegal yang menjual sepeda motor bekas hanya modal STNK,”sebut sumber yang mengaku bekerja di salah satu leasing resmi di Kecamatan Bilah Hilir.

Dikesempatan itu, sumber mensinyalir, bebasnya jual beli sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen di Panai Hulu menduga sudah terkoordinir dan ada “setoran” kepada aparat penegak hukum setempat.

“Issu yang saya dapat seperti itu bang, para agen motor bekas bayar bulanan kepada APH, koordinatornya berinisial P oknum wartawan. Katanya, siapa pun polisi yang datang mencoba mengusut keberadaan showroom mokas itu tidak akan bisa, mau dari Polres, Polda atau dari Mabes Polri sekali pun. Karena info di lapangan oknum P itu mengaku profesor dan master hukum. Itu Issu yang berkembang di ajamu makanya semua bebas melenggang,” ujar sumber

“Kalau aku gak yakin dia setor ke APH, bisa jadi setoran dari toke Mokas untuk ke pribadinya, karena infonya, jangankan Kapolsek, Kapolres saja bisa dia pindahkan kalau dia mau kapan saja. Karena itu infonya Kapolsek Panai Tengah sampai anggotanya tak berani usik usaha ilegal kalau si P oknum wartawan itu yang membekingi. Begitulah rumor yang berkembang, di ajamu, benar tidaknya tak tahulah kami bang,” timpal rekan sumber.

Berapa setahu sumber setoran dari toke Mokas ke oknum P tersebut perbulannya, sumber mengaku tidak tahu pasti berapa setoran yang diberikan.

“Kalau itu tak tahu pasti kami bang, tetapi cerita – cerita di lapangan sekitar 450.000 perbulan setoran dari per toke Mokas Showroom bang. Jumlah toko showroom ada 10, ditambah agen liar juga ikut bayar. Kalau pastinya gak tau lah kami, tapi begitulah info salah satu showroom di Panai Hulu,” jawab sumber.

Salah seorang penjual Mokas dikonfirmasi awak media ini, mengaku, kalau mereka memberi KPD untuk pengamanan yang dikoordinirkan inisial P oknum wartawan.

“Sorum semua bayar,” katanya saat ditanya kejelasan tentang setoran yang di kutip inisial P itu.

Kapolsek Pantai Tengah AKP Basyaruddin, S.E, S.H, dikonfirmasi ulang kembali awak media ini, Jum’at (23/5) terkait janji Lidik dua pekan lalu kepada unit showroom di Panai Hulu, oleh pihaknya, hingga berita ini di sajikan kemeja redaksi, AKP Basyaruddin belum bersedia memberikan keterangan meski sudah terlihat contreng dua biru. **

Pos terkait