Patroliindonesia.com,JAKARTA- Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di Jalan Keramat Dua, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada 22 Juni 2021.
Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menyatakan, kurir yang berinisial SD itu membawa sabu-sabu seberat 680 gram saat ditangkap.
AKBP Pratomo menyatakan, berdasar pengakuan SD, dia mendapatkan sabu dari Bekasi, Jawa Barat dan hendak mengedarkan narkoba itu di Kota Tangerang.
“Jaringan antar kota yang dipasok dari Bekasi melalui SD untuk diedarkan di Kota Tangerang,†ujar AKBP Pratomo, Kamis (24/6/2021).
Berdasar pengakuan tersangka juga, sebelumnya dia telah mengedarkan narkoba jenis serupa sebanyak 300 gram.
“Sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel,†tuturnya.
Kepolisian tengah melacak sabu-sabu yang telah diedarkan oleh kurir tersebut. AKBP Pratomo menyebutkan, pelacakan itu juga dilakukan untuk mengetahui jaringan bandar sabu-sabu itu. “Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa dan ke mana barang tersebut diedarkan,†katanya.
“DS dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman minimal 15 tahun penjara,†tutup AKBP Pratomo.(*)