PPKM Darurat, Polri Siap Kawal Kebijakan Pemerintah

Patroliindonesia.com,Jakarta –Polri siap menjalankan kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang siap dimulai pada hari Sabtu (03/07/2021) sampai dengan Selasa (20/07/2021) mendatang.

Beberapa persiapan telah dilakukan. Seperti, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Antara lain, TNI, Pemda termasuk Kejaksaan.

Beberapa hal yang dibahas yaitu soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah. Termasuk juga operasi yustisi.

“Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” terang Kadiv Humas Polri (Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono).

Presiden RI (Ir. Joko Widodo) resmi menetapkan pemberlakuan PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus pandemi Covid-19.

Adapun sanksi bagi para pelanggar diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai dasar bagi Polri dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan.

Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM mulai dari sanksi sosial, denda sampai pidana.

PPKM darurat ini menyasar Pulau Jawa dan Bali meliputi 122 kabupaten dan kota.(*)

Pos terkait