PT KKJ Diduga Mencemari Limbah Produksi ke Lahan Warga

Patroli-indonesia.com, Mempawah, KALBAR – Permasalahan yang selama ini dihadapi warga Desa Nusapati Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah terkait adanya pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan PT Kalimantan Kelapa Jaya. Warga sangat kesal adanya parit berubah menjadi hitam yang diduga disebabkan ceroboh dalam pengelolaan pembuangan limbah, yang menjadi dampak di lingkungan.

“Pencemaran limbah pembuangan yang berasal dari pabrik PT KKJ di sebabkan pecahnya pipa saluran pembuangan limbah yang selanjutnya mengalir ke parit pemukiman warga,” ucap salah satu warga masyarakat yang merasa keberatan dan enggan disebutkan namanya.

Menindak lanjuti informasi dari warga, awak media mendatangi Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah untuk mengkonfirmasi langsung ke Kepala Dinas LH kabupaten mempawah, Drs.Aswin AS.MT.,

Aswin mengatakan, bahwa memang benar diduga adanya pencemaran limbah yang berasal dari PT Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ).

“Dalam hal ini kami sudah mengadakan rapat menindak lanjuti pengaduan warga terhadap PT Kalimantan Kelapa Jaya pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 14.30 WIB.

Kami pada tanggal 12 Januari tahun 2022 mengadakan rapat bersama DLHK provinsi Kalbar, Dinas perhubungan dan lingkungan hidup kabupaten mempawah dan BPPHLHK Wilayah III Pontianak Kalbar beserta pihak PT KKJ dan warga desa Nusapati.” Jelas Aswin.

Selanjutnya ditambahkan Aswin, “hasil rapat yang telah disepakati dan di tanda tangani, PT KKJ akan mengurangi hari kerja dari 6 hari menjadi 4 hari, sampai dengan normalisasi parit selesai dikerjakan, dan pihak perusahaan PT KKJ juga akan mengurangi kapasitas produksi dari 900 ton per Minggu menjadi 600 ton kelapa serta akan memperbaiki perihal kinerja kolam IPAL yang mengakibatkan rembes terhadap lahan masyarakat, perbaikan tanggul pun akan di lakukan selama terhitung 45 hari secara keseluruhan sesuai kesepakatan dan pihak perusahaan pun akan membuat laporan progres perminggu yang dilakukan tiap hari Rabu,” papar Aswin.

Selanjutnya awak media mendatangi Dinas Gakkum, dalam kunjungannya pihak penyidik Gakkum tidak berada ditempat, melanjuti konfirmasi awak media melanjutkan ke dinas DLHK provinsi melalui telepon via WhatsApp dengan Kadis DLHK provinsi, Ir. H. Adi Yani, MH., dan mengatakan semuanya menunggu proses pembenahan sesuai perjanjian yang ditanda tangani di berita acara dari pihak perusahan dan jika dalam waktu yang telah ditentukan dari pihak perusahan tidak menepati janji maka akan dilakukan penyegelan dari DLHK Provinsi Kalbar dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan Seksi III Pontianak.

Hasil kegiatan verifikasi pengaduan warga Desa Nusapati menyebabkan kerusakan lahan masyarakat oleh PT KKJ, telah disampaikan DLHK Provinsi Kalbar satu berkas kepada Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah pada tanggal 26 Juli 2021 yang disampaikan sebagai berikut berdasarkan verifikasi sebagi berikut :

PT Kalimantan Kelapa Jaya tidak memiliki ijin pembuangan limbah ke laut, serta memiliki kolam bak terbuka dan 12 (satu) kolam SBR (sequencing Batch Reaktor) dan PT KKJ juga membuang air limbah ke laut melalui pipa yang ditanam di bawah tanah, PT KKJ juga memiliki saluran pipa pembuangan air limbah ilegal pada koordinat O°14’47,292″ LU dan 109°6’16,34″BT dengan ukuran kurang lebih 4,5 inchi yang tidak menuju IPAL. Pipa pembuangan tersebut mengarah menuju ke parit yang kemudian menuju ke lahan masyarakat.

Dilanjutkan konfirmasi ke pihak perusahaan KKJ, hingga saat berita ini ditayangkan belum bisa memberikan jawaban yang pasti, dengan alasan bahwa air limbah tersebut masih menunggu hasil LAB dari pihak warga dan perusahaan, disisi lain selaku projeck manager PT KKJ Suyatno menambahkan, kepada awak media dalam hal terkait limbah yang diduga tercemar nya terhadap lingkungan masyarakat.

“Kami belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena masih dalam proses yang telah disepakati 45 hari. untuk lahan yang terindikasi tercemar limbah akan kami pertanggung jawabkan dari pihak perusahaan,” Kata Suyatno. Selasa (8/02/2022).

Berdasarkan hasil uji laboratorium PT.sucofindo cabang Pontianak untuk air limbah didapatkan nilai baku mutu yang melebihi yaitu parameter COD (180,32 mg/L) pada titik pengambilan sampai 2 (bak kontrol terakhir) pada koordinat 0°14’53,2″ LU dan 109°6’19,3″ BT.

Terkait ijin IPAL Bapak Suyatno selaku project Manager mengakui sejak dari berdiri nya perusahaan KKJ di tahun 2014 sampai sekarang di tahun 2022
Masih dalam proses pembuatan surat ijin IPAL, Sementara perusahaan masih tetap berproduksi.

(Tim/Yuli)

Pos terkait