Ilustrasi Foto Pupuk Bersubsidi Pemerintah. (Foto Istimewa)
ππππ«π¨π₯π’ ππ§ππ¨π§ππ¬π’π,ππ¨π¦ ππ ππ°π’ Β β Tingginya harga pupuk bersubsidi diΒ beberapa kios dan kelompok tani yang harganya tembus Rp.150.000 sampai Rp.160.000/sak50Kg di beberapa kios pengecer dan kelompok tani, tidak terjadi di Desa Babadan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Pupuk bersubsidi di kelompok tani di jual dengan harga Rp.125000/sak 50 Kg, Kamis (06/02/25).
Harga pupuk subsidi yang tertera kios adalah :
Untuk urea Rp = 2250 / kg setara dengan Rp 112,500 / sak.
Untuk Phonska Rp = 2300 / kg setara dengan Rp = 115000 / sak.
Dari pengakuan beberapa orang petani di Desa Babadan kepada awak media Patroli Indonesia.com mengatakan,β saya membeli pupuk subsidi ditempatnya pak Joko ketua kelompok tani Rp.250.000/ kwintal. Bila pupuk pingin di antar sampai rumah nambah Rp.5000/sak,” terang beberapa petani.
Lanjut para petani, βKami petani di sini bisa menerima dan menyadari kalau pupuk subsidi di jual sedikit di atas harga HET. Karena pupuk subsidi agar sampai di Desa Babadan ini jelas butuh ongkos angkut, ongkos kuli panggul dan sebagian di gunakan untuk kas kelompok tani,” terangnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Joko selaku ketua kelompok tani saat di konfirmasi awak media dirumahnya terkait pupuk subsidi yang perkwintal dijual Rp.250000 membenarkan β Iya memang benar mas, itu untuk tambahan biaya transportasi, tenaga jasa biaya angkat dan sebagian untuk kas kelompok tani,” tuturnya.
Terkait pupuk subsidi yang dijual sedikit diatas HET di Desa Babadan mayoritas para petani yang ditemui awak media ini mengatakan bisa memaklumi dan menerima, karena pupuk tidak mungkin datang sendiri nyampai Desa Babadan. Jadi tetap dibutuhkan ongkos jasa angkut dan ongkos jasa panggul.
Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. (Tim)












