di di Sawah
MPI | NGAWI – Harga pupuk subsidi di Dusun Selonatah Desa Gembol Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi harganya lebih terjangkau dibandingkan Desa Lain. Yakni untuk pupuk jenis Urea harganya Rp.125.000 / sak, dan pupuk jenis Phonska harganya Rp.127.000 / sak. Rabu (12/02/25).
Harga pupuk subsidi yang tertera kios adalah :
- Untuk urea Rp = 2250 / kg setara dengan Rp 112,500 / sak.
- Untuk Phonska Rp = 2300 / kg setara dengan Rp = 115000 / sak.
Dari keterangan beberapa orang petani di Dusun Selonatah kepada awak media mengatakan,” saya membeli pupuk subsidi ditempatnya mas Budi ketua kelompok tani (Poktan) kurang lebih Rp.250.000 / kwintal untuk pupuk jenis Urea dan Phonska.
Lanjut para petani, “Kami petani di sini bisa menerima dan menyadari kalau pupuk subsidi di jual sedikit di atas harga HET. Karena pupuk subsidi agar sampai di Dusun Selonatah ini jelas butuh biaya ongkos angkut dan biaya ongkos kuli panggul dan sebagian di gunakan untuk kas kelompok tani, walaupun poktan sangat jarang yang punya kas dari hasil penjualan pupuk subsidi, sedangkan setiap musim jatah pupuk subsidi disini kan puluhan ton” terangnya.
Sementara itu Budi selaku ketua kelompok tani saat di konfirmasi awak media dirumahnya terkait pupuk subsidi yang perkwintal dijual kurang lebih Rp.250.000 membenarkan “ Iya memang benar mas, itu untuk tambahan biaya transportasi, tenaga jasa biaya angkat dan angkut,” tuturnya.
Sementara itu saat awak media bertemu dengan seorang perangkat Desa Gembol yang namanya tidak mau di publikasikan dia mengatakan,” Terkait pupuk subsidi yang dijual di atas HET dengan dalih untuk ongkos angkat dan angkut menurut dugaan saya itu hanyalah siasat dari kios agar terlihat menjual pupuk subsidi sesuai harga HET saja. Warga sini juga gak bodo – bodo amat kok, jarak tempuh dari kios ke rumah ketua poktan dan biaya angkat umumnya per sak biasanya berapa umumnya disini kita juga tahu,” terangnya.
Lanjutnya, Bukan rahasia lagi kita juga tahu kok, kalau disini pupuk Urea dijual Rp.125.000 dan Phonska Rp.127.000 / sak, selisih dari harga itu yang masuk ke poktan cuma berapa? Kelompok Tani sendiri mau bagaimana ya serba susah, mau menaikan harga pupuk ya gak enak sama anggota, tetangga dan lingkungan, ada rasa yang harus dijaga karena kita hidup bermasyarakat. Kalau kios diduga hanya orang bisnis kalau bisa ya mendapat keuntungan,” tuturnya.
Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. (tim)