Patroliindonesia.com,JAKARTA – Polisi Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap Dua pelaku pembobol kartu ATM dikawasan Bojong Gede, Bogor. Dua pelaku yang dibekuk berinisial A alias Kopral dan LH membobol ATM milik dua korban nasabah bank menggasak sebanyak Rp108 juta.
“Pelaku Kopral ini adalah seorang residivis dan pernah divonis 8 bulan penjara pada tahu 2015 lalu dalam kasus sama,†kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021). Menurut Yusri, dalam aksinya kedua pelaku mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
“Setelah ATM terganjal, pelaku lain yang berdiri di belakang sedang berdiri lalu menghafal nomor PIN milik korban. Korban langsung pergi ke bank untuk meminta blokir. Pelaku langsung menguras isi tabungan sebesar Rp 10-15 juta, dan pelaku juga mentransfer ke rekening bisa sampai Rp 50 juta. Kerugian kedua korban mencapai Rp 108 juta,†terang Yusri.
Yusri menambahkan, penyidik masih mendalami apakah ada lokasi lainnya dan berharap ada korban lain yang mau melapor ke polisi.
“Ini modus lama kami masih menyelidiki apakah ada lokasi lain dan bila ada korban lain untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya,†pungkas Yusri.
Editor/DR