Komplotan Perampok Bersenjata Api Yang Viral,Diringkus Polda Metro Jaya

Patrolindonesia.com,JAKARTA – Polisi Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menangkap 5 tersangka rampok nasabah bank yang video viral di media sosial (medsos) dan dan media massa.

” Ada Lima pelaku berhasil kita ringkus. Mereka adalah Y, AR, RA, HM dan H . Lima tersangka kita ditangkap di daerah Bekasi dan Bogor,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (28/5).

Sementara dua pelaku lainnya yang juga terlibat sebagai komplotan perampokan bersenjata api (senpi ) saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Lanjut Yusri mengatakan pelaku rampok menggunakan 2 pucuk senpi. Saat melakukan aksi rampok, pelaku menembak kaki korbannya.

“Aksi perampokan terjadi pada 21 Mei 2021 dan penangkapan pada 26 Mei 2021. Pelaku berinisial Y sebagai eksekutor melakukan penembakan dan merampas tas korban yang berisi uang Rp 25 juta,” ujarnya.

Menurut Yusri, pelaku menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan. Pelaku menembak dan merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 25 juta yang baru saja diambil dari bank.

“Eksekutor Y pemilik senpi berboncengan joki J dan AR juga pemilik senpi berboncengan joki HR. 2 joki  berinisial J dan HR masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Yusri.

Sedangkan tersangka RA berperan sebagai mata-mata di dalam bank, yang memberikan informasi korban kepada rekan-rekannya yang akan melakukan aksi.

“Semantara tersangka HN yang menjual senpi kepada Y dan AR, seharga Rp 11 juta. Kemudian tersangka H yang menjual 10 butir peluru seharga Rp 1,5 juta,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan terus apakah ada kemungkinan TKP yang lain. Kami mengimbau kepada 2 DPO yang saat ini sudah teridentifikasi untuk menyerahkan diri. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik.

Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun dan UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun.

Editor/DR

Pos terkait