Resmi…..! Taban Satria Land Di Gugat Konsumennya

PMI – Kabupaten Tangerang | berdasarkan Nomor Perkara : 210/Pdt.G.2023 PN Tng, melalui KUASA KHUSUS Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) Resmi mendaftarkan Gugatan pada Pengadilan Negri Tangerang, menggugat Perumahan Taban Satria Land (21/02/2023)

Pasal nya puluhan konsumen merasa telah di bohongi oleh pengembang Perumahan tersebut, dalam hal ini PT.Winda Putera Mulia.

Setelah sekian lama mengangsur namun unit rumah yang di janjikan tak kunjung terwujud, ada juga yg sudah cash namun unit tidak ada.

Menurut Sumardi Selaku Kuasa dari konsumen Taban Satria Land dan juga Ketua DPC.YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Saat di wawancarai media Selasa 22/02/2023, dirinya akan terus memperjuangkan hak-hak para konsumen dimana telah diduga terjadi penipuan oleh pengembang nakal”

Kami sebagai Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen akan terus berjuang untuk para konsumen perumahan Taban Satria Land,hingga mereka mendapatkan keadilan atas hak-hak nya selaku Konsumen”Ujar nya

Dan kami gugat pengembang perumahan tersebut yakni PT.Winda Putera Mulia karena sudah menzolimi banyak konsumen, selain itu juga perumahan tesebut tidak miliki ijin yang jelas sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan menerbitkan SP4B”imbuh nya.(Red.Nsr)

Pos terkait