Patroli Indonesia | Tangerang, Banten -Satpol PP Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang bak macan ompong dalam melakukan penindakan terhadap masalah yang muncul.
Pasalnya pada pembangunan yang seharusnya di tindak tegas, sebagaimana diatur dalam Perda No 2 Tahun 2012 Kota Tangerang, yang salah satunya pada pembangunan 3 unit rumah toko (ruko) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Gang H. Sal, RT 01/RW 06 Kelurahan Gondrong.
Hingga kini pekerja terus leluasa mengerjakan bangunan ruko milik Muhajirin yang tidak memiliki izin itu. Padahal, selain tanpa IMB bangunan dimaksud diduga melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ).
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan, Hendra, ketika dikonfirmasi seolah tidak ambil pusing dengan pelanggaran perda yang menjadi tanggung jawabnya. Dia mengatakan, sebagai aparat Satpol PP Kecamatan jajarannya hanya memantau kegiatan di lapangan, sedangkan pemanggilan terhadap pemilik bangunan bermasalah merupakan kewenangan Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
Sementara di lapangan, kegiatan pembangunan tersebut tidak ada tanda-tanda mendapatkan teguran dari Satpol PP Kota Tangerang. Hingga kini sejumlah pekerja masih melakukan kegiatan pembangunan. Sabtu, (11/12/2021).
Sebelumnya warga RW 06 Kelurahan Gondrong sudah mendesak Walikota Kota Tangerang Arief R Wismansyah memerintahkan Kasatpol PP supaya segera menyetop pembangunan ruko bermasalah itu. “Kami meminta Bapak Walikota segera memerintahkan aparat Satpol PP turun ke lapangan mengambil tindakan menyetop pembangunan ke tiga unit ruko yang ada di lingkungan kami,” kata Ketua RW 06 Kelurahan gondrong beberapa waktu lalu.
Zakaria (bang zeck)















