Kotamadya Tangerang, Banten, IC – Jajaran anggota personel Satresmob Polsek Jatiuwung, Satresmob Polres Metro Tangerang Kota beserta Satjatanras pimpinan Iptu Suyoto berhasil menciduk RM (51th) pelaku penikaman dua orang pedagang dilokasi Pasar Bersih Malabar Blok C3 Perumnas 1, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Provinsi Banten, Rabu (03/11/2021).
Saat Press Conference, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima, SIK,,SH,, menuturkan kronologi kejadian penikaman di Tempat kejadian perkara(TKP) yang dilakukan oleh pelaku RM (51th) bermotif dendam lama.
“Korban Adi Sujarwo (43th) dan pelaku RM (51th) Keduanya sudah kenal lama dan sama sama berprofesi sebagai pedagang sembako dilokasi pasar tersebut,” terang Kapolres dalam keterangan nya saat acara Konfrensi Pers dihalaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/11/21).
Lebih lanjut, Kombes Pol Donijiu De Fatimah, SIK,,SH,, menjelaskan Sebelum kejadian pagi itu sekiranya Jam 07:30wib, pelaku RM (51th) dan Korban Adhi Sujarwo (43th) sempat beradu mulut, lalu Pelaku RM (51th) yang sudah terpancing emosinya, langsung mengambil sebilah pisau dilapak dagangannya, kemudian pelaku RM (51th) langsung menyerang korban secara membabi buta.
Melihat adanya perkelahian, Purnomo (39th) seorang pedagang tempe yang juga mengenal keduanya, mencoba melerai ,namun naas dirinya juga terkena sabetan senjata tajam milik pelaku RM (51th) yang sudah gelap mata.
Usai melihat kedua korbannya ambruk bermandikan darah, Pelaku RM (51th) langsung melarikan diri dengan kendaraan Roda 2. Sementara itu kedua korban yang dalam keadaan terluka berat langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Tangerang oleh para pedagang.
Namun sayang nyawa korban Adhi Sujarwo (43th) tak bisa diselamatkan, Korban meninggal dunia pukul 00:00wib di RSUD Kabupaten Tangerang karena diduga banyaknya sabetan senjata tajam hingga kehabisan darah. Sementara korban lain Purnomo yang mendapat luka dibagian dada kanan, hingga kini masih dalam perawatan intensif.
Mendapat Laporan dari pengelola Pasar Bersih Malabar perihal keributan perkelahian brutal tersebut, anggota personel unit Reskrim dan unit shabara Polsek Jatiuwung dan laporam mobile Satresmob serta satjatanras Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi ke Tempat Kejadian Perkara(TKP), guna melakukan pemeriksaan dan olah Tkp serta mengumpulkan bukti bukti dan saksi.
“Kurang dari 1x24jam tepatnya malam pukul 02:00wib (03/11/2021) dihari kejadian, Anggota Satresmob Polsek Jatiuwung, dan Satresmob Polres Metro Tangerang Kota serta Satjantanras Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Iptu Suyoto berhasil menangkap pelaku RM (51th) diperbatasan Bogor tepatnya di daerah Selapajang Kecamatan Tiga raksa, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres.
Dengan keberhasilan jajaran anggota personelnya dalam menangkap pelaku RM (51th) dalam kurun waktu singkat tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatimah, SIK,,SH,, menghimbau kepada masyarakat, untuk tak segan melaporkan kejadian tindak pidana apapun kepada pihak aparat Kepolisian.
“Jadi (Hastag) #Percuma lapor polisi# itu tidak benar, Karena kami pihak Kepolisian selalu merespon dan menindak lanjuti semua laporan masyarakat,” tutup Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatimah, SIK,,SH.
Kini pelaku RM (51th) beserta barang bukti sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menyerang korban, Kaos warna hitam milik korban Adhi Sujarwo dan Purnomo yang dikenakan saat kejadian, telah diamankan pihak kepolisian dari Polres Metro Kota Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan Pelaku RM (51th) bisa dijerat dengan Pasal 338 ayat 1 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan pasal 351 ayat(3) KUHAP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Irwan A.N)












