Satu Orang Warga Simeulue Penyebar Berita Hoak atau Isu Sara ditangkap Polisi

Patroli Indonesia, Aceh – Kepolisian Resor Simeulue mengamankan Satu orang warga Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Propinsi Aceh, terkait penyebaran berita hoak atau isu sara yang menyesatkan.

Pria dengan inisial ES berusia 33 tahun terpaksa berurusan dengan Pihak kepolisian Polres Simeulue Polda Aceh, lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu sara di Media Sosial.

Foto : Pelaku penyebar HOAX

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M.Rizal, S.E., S.H., membenarkan kejadian penangkapan tersebut, “Benar..! Pemilik nama akun Facebook Eki Pultep Kami tangkap bersama Anggota Tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue, atas Surat perintah penangkapan Nomor : Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/ Reskrim, pada tanggal (10/01/ 2021), di Desa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.”

Selain mengamankan pelaku tersebut, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP merk VIVO warna merah model 1960 yang digunakan untuk memposting berita bohong menyesatkan yang berbau sara dan ujaran kebencian.

Kasat juga Menerangkan, ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan ujaran kebencian serta isu sara di Media Sosial.

“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai membuat, penyebar berita hoax, Provokatif, dan sara terkait Vaksin Covid-19 di Aceh,” terangnya saat memberikan keterangan di Mapolres Setempat, Senin (11/01/2021).

Lanjud Kasat, tersangka ES menyebar berita bohong di media sosial di akun Facebook miliknya itu, bahwa yang berisikan, seolah-olah “Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”

Kasat pun menambahkan atas perbuatannya tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ditempat terpisah, Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, Sarah dan ujaran kebencian.

“Saya sangat berharap kepada lapisan masyarakat khususnya warga Simeulue, agar menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai Media Sosial,” tegas Kapolres Simeulue. (AA)

Pos terkait