Sekjen DPP AWII: Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Triliunan Rupiah Setiap Tahun

MPI, Jakarta – Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Disinyalir, di berbagai daerah, masih ditemukan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Hal itu diungkap Achmad Sujana selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII). Siang tadi, Jumat (23/5).

Sebelumnya, hal demikian juga pernah dipaparkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai bahwa rokok ilegal itu tidak hanya berdampak di penerimaan negara, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar keamanan yang ditetapkan.

“Rokok ilegal adalah ancaman serius. Bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyangkut kesehatan publik karena tidak terkontrol,” ujar Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, dalam pernyataan resminya.

Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun. Rokok-rokok ini biasanya dipasarkan dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar bea cukai yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Selain itu, dalam praktiknya, banyak pelaku rokok ilegal memanfaatkan tenaga kerja tidak tetap, bahkan anak-anak, dengan sistem distribusi yang tersembunyi dan sulit terdeteksi. Pelanggaran ini bukan hanya pidana ekonomi, tapi juga pidana sosial.

Dalam Pasal 55 huruf (c) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Mereka juga dapat dikenakan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PER-DJBC) juga mempertegas pengawasan dan sanksi terhadap pelaku pelanggaran cukai, khususnya untuk produk tembakau.

Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan peredaran rokok tanpa cukai resmi kepada aparat penegak hukum atau kantor Bea Cukai terdekat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus jadi garda terdepan dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal. Ini demi kebaikan bersama,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Irfan Hakim.

Diharapkan dengan langkah-langkah hukum yang tegas serta peran aktif masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Selain meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai, upaya ini juga melindungi kesehatan masyarakat secara luas.

(Fadlli Achmads Am – Patroli Indonesia)

Pos terkait