Sekjen DPP AWII Soroti Dugaan Pabrik Penyumbang Polusi Besar di Kawasan Industri

MPI, JAKARTA – Terkait dengan Program Green Energy dan Renewable Energy di tengah Kampanye Global (Dunia) tentang Lingkungan hidup yang tengah bergerak aktif hingga membahas Credit Carbon. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum kini membidik para pelaku industri yang tengah menggunakan Batubara sebagai bahan bakar yang dianggap Polusi tinggi.

Disinyalir masih ada banyak Pabrik yang sebagai pengguna mesin berbahan bakar Batubara tanpa menjalani aturan Green Energy sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Kementerian di ESDM. Namun terkait aturan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dianggap kurang tegas menindak urusan dampak lingkungan dan pencemaran polusinya.

Aturan lingkungan terkait dampak penggunaan batubara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020 dan sebelumnya UU No. 4 Tahun 2009) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), seperti Permen LHK No. 15 Tahun 2019 yang menetapkan baku mutu emisi udara dari kegiatan industri batubara, dan berbagai aturan teknis lain yang fokus pada penanganan air limbah, pengelolaan reklamasi pasca tambang, serta standar operasional untuk meminimalkan kerusakan lingkungan. 

Bahkan penelusuran awak media Patroli Indonesia di beberapa wilayah Kawasan Industri di Banten hingga di Jawa Barat, didapati banyak juga pabrik yang telah menerima Batubara dalam jumlah yang cukup besar namun tidak menggunakan Biomass untuk penerapan sumber energi terbarukan.

Ada juga penerimaan untuk bahan bakar pengganti batubara Kayu bakar, Biomass dari kayu olahan, disebut Woodchips dan Wood pelet, namun dianggap tidak resmi karena sumber pohon dengan surat izin, dokumen yang tidak lengkap, karena itu dikawatirkan sumber Kayu diambil dari hutan lindung.

Salahsatunya, terdata beberapa pabrikan yang sebagai Pengguna (end User) bahan bakar Batubara secara rutin dalam skala jumlah pemakaian mencapai ribuan ton, yang hingga saat ini di mesin industrinya masih menggunakan bahan bakar jenis Batubara saja dan belum menggunakan bahan bakar jenis Biomass.

Beberapa nama Perusahaan di Kawasan Industri Cilegon, Serang, Tangerang, Serang Banten, hingga di Kawasan Industri di Jababeka dan di Bandung, Jawa Barat yang Dianggap telah menjadi penyumbang besar Polusi dari dampak penggunaan bahan Bakar Batubara secara penuh tanpa menggunakan Biomass.

Sedangkan aturan industrial yang telah mengharuskan penggunaan bahan bakar jenis Biomass sebanyak 30-40% (Persen) dari pemakaian bahan bakar Batubara.

Sesuai Peraturan mengenai biomassa untuk industri, diantaranya :

  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemanfaatan bahan bakar biomassa sebagai campuran pada Pembangkit Listrik atau mesin Tenaga Uap, dan Peraturan terkait lainnya.
  • Perpres Nomor 112 Tahun 2022: adalah dasar hukum utama yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di sektor energi terbarukan, mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan, dan mendorong penurunan emisi gas rumah kaca.

Dasar Hukum yang Mendukung:

Perpres 112/2022 ini didasarkan pada beberapa peraturan yang lebih tinggi, yaitu: 

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
  • Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan-peraturan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan dan peraturan lebih lanjut terkait percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia agar tidak berdampak pada Polusi, limbah dan pencemaran lainnya.

Selanjutnya, awak media akan meminta pengawasan resmi dari ESDM sekaligus penertiban dan penjelasan dari petugas terkait kepada pihak-pihak pelaksana di kegiatan pabrik yang tidak menjalankan aturan terkait penggunaan Biomass dan juga dokumen perizinan source Biomass.

Terkait perkara hukum atas penerimaan dari sumber yang tidak jelas, diindikasi telah melanggar hukum dan sistem Pajak Negara secara administratif.

Achmad Sujana selaku pemerhati sistem Industrial dan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat, Aliansi Wartawan Independen Indonesia, turut berpendapat bahwa kesalahan aturan di Kawasan Industri yang seperti itu, harus dipantau dan ditegaskan oleh Petugas di Dinas berwenang juga Aparat Penegak Hukum (APH).

Pabrik di Serang – Rangkas Banten juga ada banyak yang dianggap telah menjadi penyumbang Polusi yang sudah sangat mencemarkan lingkungan, dikarenakan penggunaan Batubara untuk memenuhi kebutuhan produksi mencapai puluhan ribu ton setiap bulannya, tanpa langkah penggunaan bahan bakar lain sebagai bahan bakar yang ramah lingkungan.

“Jika terbukti hal itu, APH dan petugas di Kementerian ESDM, Perindustrian, juga pihak Dinas Lingkungan Hidup harusnya langsung turun tangan mensidak pabrik, sosialisasikan soal aturan-aturan hingga terkait Amdal.” Ungkap Sekjen DPP AWII yang kerap disapa Joe’na, pada Jumat kemarin (19/9/2025).

“Kemudian, APH juga bisa menindak itu, karena penerimaan Supply Batubara dan Biomass, diindikasi sebagai pelanggaran Hukum, secara administratif melanggar aturan pemerintahan, apabila dokumen tidak lengkap, seperti Surat Keterangan Asal Barangnya. Maka, APH pun harus menutup pabriknya.” Imbuhnya.

“Saya juga akan meminta klarifikasi dari semua pelaku usaha dan semua instansi yang terkait untuk penegasan aturan itu. Dan meminta APH menindak tegas atas sangsi hukum dan sangsi administrasi di semua Industri yang tidak menjalankan aturan-aturan tersebut.” Pungkas Joe’na.

Hingga saat berita ini ditayangkan, awak media Patroli Indonesia masih berusaha meminta klarifikasi dari beberapa pihak lainnya terkait ini. *

(Red/Tim)

#info@katadata.co.id

#redaksi.micom@mediaindonesia.com

#redaksi@gatra.com

#redaksi.liputan6@kly.id

#redaksi@idntimes.com

#redaksi@inews.id

#redaksi@tirto.id

#redaksi@metrotv.com

#redaksi@metrotvnews.com

#redaksi@kumparan.com

#redaksi@tribunnews.com

#redaksi@detik.com

#redaksi@tempo.co.id

#red@tempo.co.id

#koran@tempo.co.id

#redaksi.sindonews@mncgroup.com

#sekretariatredaksi@antara.co.id

#newsroom@antaranews.com

#info@jawapos.com

#beritapro3@rri.go.id

#publicrelations@tvone.co.id

#hotline@kompas.id

#Kompas@kompas.com

Pos terkait