MPI, Nisel – Salah seorang diduga pelaku berinisial HHBF (53), warga salah satu Desa dari Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan terpaksa harus mendekam di jeruji besi RTP Polres Nias Selatan, Sabtu, (15/7) atas dugaan cabuli gadis dibawah umur dengan korban berinisial RF (18), hingga hamil delapan bulan.
Korban RF merupakan cucu tersangka walaupun tidak kandung. Tersangka HHBF dengan nenek korban RF adalah sepupu,” Selasa (18/7/2023).
Untuk diketahui bahwa RF (korban) adalah anak yatim yang telah lama ditinggal oleh ibu kandungnya telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. RF dan kedua saudara kandungnya juga ditinggal ayah sejak korban dalam kandungan, ayanya pergi merantau kesebrang hingga saat ini belum pulang.
“RF (korban) menceritakan secara singkat kronologis atas perbuatan yang dilakukan oleh HHBF (tersangka) terhadap dirinya kepada awak media menyampaikan berawal dari kakek menawarkan saya kuliah gratis di Semarang Pulau Jawa setelah saya tamat SLTA.
Saya ditawarkan oleh kakek HHBF untuk melanjutkan kuliah disalah satu universitas di Pulau Jawa. Katanya sama saya, ada jatah kakek satu orang, kebetulan kakek dengan pejabat daerah kenal dekat, kata RF.
Setelah beberapa bulan saya tinggal dirumah HHBF (tersangka), Kakek HHBF mengatakan kepada saya sebelum saya berangkat ke pulau Jawa melanjutkan kuliah, kau diobati dulu karena kakek melihat ada penyakit didalam tubuhmu semacam sakit libido (kelebihan hormon tinggi),” ungkap RF (korban) dengan nada sedih.
Dengan modus kelebihan hormon (libido) dan janji mau dikuliahkan gratis oleh HHBF terhadap korban. Niat jahatnya Tersangka dengan mulus menyetubuhi korban hingga hamil.
Atas kejadian tersebut diatas (RF) telah membuat Laporan Polisi : LP/B/102/V/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Mei 2023.
Kemudian pada hari Sabtu (14/7) diduga pelaku diamankan oleh Unit IV PPA Reskrim Polres Nias Selatan, HHBF (tersangka) telah ditahan RTP Mapolres Nias Selatan.
“Ditempat yang berbeda ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.IK melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH membenarkan terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya telah diamankan (ditahan) pada hari Sabtu, (15/7) malam.
Tersangka pencabulan saat ini sudah kita amankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nisel, dan kasus ini masih dalam perlengkapan berkas untuk dilimpahkan ke JPU Kejari Nisel,” jelasnya AKP Freddy Siagian.
Kasatreskrim AKP Freddy Siagian menambahkan, atas perbuatan HHBF (tersangka) dikenakan sanksi Pasal 12 Subs Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Salah seorang praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai Advokat sekaligus Kepala Divisi Advokasi dan Mediator LBH Masyarakat Peduli , Yulius Laoli, SH.,MH., CPL., CPCL., CPM. angkat bicara terkait tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap gadis anak dibawah umur yang dominan baru-baru ini, kepada awak media menyampaikan Supaya Penegak Hukum memberikan kepada Tersangka hukuman yang seberat2nya karena seharusnya Tersangka itu mengayomi dan memberi Perlindungan Kepada Cucunya Tersebut, bukan malah mencari celah atau mencari kesempatan utk melakukan tindakan asusila tersebut.
“Kita ini adalah negara hukum dan Perbuatan tersebut merupakan Kejahatan extraordinary crime, karenanya apabila Tersangka dihukum seberat-beratnya maka ini juga merupakan bagian dari efek jera dan cara Preventif dalam Masyarakat utk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut,” tandasnya. (GL.ZEB)












