MPI, Pandeglang – Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Berdalih jual beli, pembeli hanya baru memberikan uang tanda jadi untuk DP (Down payment), namun tanpa melunasi pembayaran lahan, sertifikat tanah telah beralih hak miliknya ke pembeli.
Kejadian yang mengharukan menimpa korban, yakni seorang Lansia (Lanjut usia, ibu bernama Samah (60), warga kampung Jaha RT 01/01 Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pada lahan miliknya, seluas 15.150m² dengan nomor 29, Sertifikat atas nama Nada bin Adam, yang tidak lain adalah mendiang orang tua dari ibu Samah.
Lokasi tanah milik Samah yang terletak tepatnya di desa Curug Langgang, Munjul, Pandeglang, Banten.
Awalnya, Samah kedatangan seseorang yang berinisial PS (56), yang beralamat di Karawaci, Kota Tangerang, Banten dan didampingi beberapa mediator menemui dirinya. Setelah pembicaraan, terjadilah kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah disepakati, yaitu lahan 12.000/m². Kemudian pihak pembeli pun menunjuk Notaris berinisial R, (59) yang berkantor di Labuan, Banten.
Kemudian pihak pembeli memberikan uang tanda jadi sebesar Rp50 juta lewat transfer bank dan pembeli berjanji akan melunasinya setelah 1 bulan, lalu pihak keluarga Samah memberikan tenggang waktu 3 bulan dengan kesepakatan bila dalam waktu 3 bulan. “Jika tidak dilunasi maka uang DP tersebut bisa gugur atau hangus, sesuai kesepakatan disaksikan oleh beberapa orang, termasuk penjual, pembeli, notaris dan beberapa saksi lain.
Dan sudah sampai kurun waktu 8 tahun, sejak transaksi terjadi, yaitu pada bulan Desember 2018 hingga saat ini tidak ada pelunasan, lalu, yang lebih menyakitkan pihak penjual pun menjadi korban mafia pertanahan dan merasa tertipu.
“Ternyata sertifikat itu kini telah beralih nama menjadi PS, dan itu terjadi di 2018, yang berarti setelah AJB dibuat dengan No. AJB. tertera 2018 tanah tersebut kini sudah beralih nama. Berarti jual beli ini cacat hukum, dan diduga lahan tersebut telah diserobot atau diambil alih pihak pembeli tanpa melalui prosedur jual beli yang benar.” Jelasnya.
Menurut Kuasa Hukum Samah, “tepat di bulan September 2025 ini, korban telah memberikan kuasa, khususnya teruntuk membatalkan jual beli yang cacat secara hukum. Kemudian pihak kuasa langsung berkoordinasi dengan semua jajaran, salah satunya notaris yang membuat AJB dan memproses balik nama.
Setelah pertemuan antara pihak kuasa hukumnya Samah, yaitu PM dan Notaris R, ternyata pihak notaris pun mengurus balik nama Sertifikat setelah mendapat keterangan dari PS bahwa transaksi jual beli tersebut telah dilunasi pembeli.
Lalu kini pihak notaris yang juga merasa dirugikan pembeli, telah membuat surat keterangan atau membatalkan Akte Jual Beli (AJB) dengan nomor 173/2018 yang dibuat tanggal 18 Desember 2018, karena diyakini itu melanggar hukum dan tidak ingin terlibat dalam masalah hukumnya antara penjual dan pembeli.
Setelah menerima surat pembatalan AJB itu, pihak kuasa akan melaporkan pihak pembeli ke pihak berwajib dengan dalih melakukan perbuatan melawan hukum, membalik nama sertifikat korban tanpa terlebih dahulu melunasi dan selama 8 tahun, tidak ada itikad baik dari pembeli.
Oleh karena itu, korban lewat kuasanya akan membawa kasus ke ranah hukum yang berlaku. “Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan para pemilik lahan tidak selalu dirugikan”, tuturnya, Kuasa Hukum dari Bu Samah.
Kuasa Hukum dari Bu Samah yang di hubungi awak media melalui WhatsApp, pada Minggu (28/9/2025) membenarkan, bahwa ibu Samah telah menjadi korban penyerobotan lahan dan ibu Samah telah menunjuk dirinya sebagai Kuasa Hukum dalam menangani kasus penyerobotan lahan milik ibu Samah. **














