PATROLIINDONESIA, Kupang, NTT – Pasca berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejati NTT, para terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli tanah Keranga di Labuan Bajo mulai disidangkan pada Rabu (27/1/2021).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, semua terdakwa yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap mulai disidangkan. Ada 7 orang terdakwa yang akan disidangkan,†ujar Abdul
Ia menjelaskan, sidang perdana dimulai hari ini sampai hari Jumat untuk semua terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan tanah di Labuan Bajo. Ungkap Abdul
Sidang perdana untuk 13 terdakwa akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa yang akan hadir dalam sidang pedana, Ambrosius Sukur, Marthen Ndeo, Caitano Soares, Muhamad Achyar, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil dan Abdulah Nur.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan 16 orang lain sebagai tersangka jual beli aset tanah Keranga di Labuan Bajo.
Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula belum ditahan. Kejati NTT masih menunggu ijin dari Mendagri untuk menahan Bupati Manggarai Barat. Sedangkan 16 tersangka lainnya telah diamankan oleh Kejati NTT di rutan.
Kejati NTT menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Keranga di Labuan Bajo, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 Triliun. (TR)