SMPN 2 Sekampung Udik Gunung Pasir Jaya Lamtim, Jual Seragam dan Lakukan Diskriminasi

MPI, Lampung Timur – Dari keterangan sumber yang melalui chat WhatsAppnya, memberikan informasi adanya praktek jual beli seragam sekolah di SMP Negeri 2, Sekampung Udik, kecamatan Gunung Pasir Jaya, Jl. Ir. Sutami Lampung Timur.

Pihak Sekolah pun sempat disurati oleh Media Patroli Indonesia guna meminta Klarifikasi kebenarannya.

Materi wawancara yang disampaikan di surat, hingga saat ini awak media belum mendapatkan respond yang baik hingga berita kembali ditayangkan oleh redaksi tanpa ada sanggahan (hak jawab) dari Kepala sekolah SMPN 2, Sekampung udik Lampung Timur (Lamtim). Namun berita juga pernah tayang di info sekampung udik (Instagram & Facebook).

“Ya benar… Salah Satu guru SMP Negeri 2 Sekampung Udik, Gunung pasir jaya, membenarkan Harus membayar uang sebesar Rp.1.600.000,- untuk membeli:

1. Seragam putih biru.
2. Seragam pramuka lengkap.
3. Baju batik.
4. Sepatu lengkap.
5. Almamater.
6. Kaos dan training.

dan kalau tidak bisa bayar kontan, bisa diangsur sampai dengan bulan desember 2025.” Ungkapnya. Senin (19/08/2025) lalu.

Dalam hal ini menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, pasal 181, mengatur tentang larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual seragam di satuan pendidikan.

Dijelaskan juga Pasal 181 dan pasal 198 PP Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan (baik individu maupun kolektif) untuk menjual seragam sekolah atau bahan seragam di lingkungan sekolah, dan juga tidak sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 50 tahun 2022 pasal 12 yang menjelaskan bahwa orang tua murid yang berhak menentukan untuk membeli dan untuk mengadakan seragam bagi anaknya.

erta tujuan dari larangan ini untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa orang tua siswa memiliki kebebasan dalam memilih tempat membeli seragam, serta menghindari potensi pungutan liar terkait seragam.

Sanksinya jika ada pelanggaran terhadap pasal ini, dapat dikenakan sanksi disiplin kepada pihak yang melanggar, bahkan bisa berujung pada pencopotan jabatan kepala sekolah atau komite sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.

Ditambah lagi dengan aduan orang tua murid yang mengadu anaknya di intimidasi di sekolah terkait seragam. “Ya anak saya anak yatim yang di intimidasi di sekolah karena tidak bisa beli seragam.. ungkap Narsum pada Selasa 26/08/2025

 

Dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung harus mengambil tindakan tegas Jika ada sekolah atau komite yang menjual dan mengadakan pakaian seragam.

Sangat jelas ombudsman meminta kepala dinas untuk mencopot kepala sekolah dan ketua komite dari jabatannya sebagai sanksi untuk mengimplementasikan peraturan terkait larangan menjual seragam oleh sekolah dan komite.

Dengan kejadian seperti ini sangatlah disayangkan, bahkan dunia pendidikan tercoreng dengan oknum guru yang menjual seragam di sekolah yang jelas melanggar PP nomor 17 dan seharusnya Disdikbud Lampung menjaga integritas.

Hal ini juga tengah menjadi sorotan dari Achmad Sujana yang sebagai Pimpinan Umum di Media Cetak dan Online Patroli Indonesia, sekaligus Pemangku Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) di Jakarta.

Ia menegaskan, bahwasanya jika tidak ada respon dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, akan melayangkan surat kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan RI.

Andy Rae

Pos terkait