Stampel dan TTD Kades Cileles Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Buku Nikah Palsu

MPI, TANGERANG – Beredar Foto Surat Keterangan Nikah Agama yang diduga Palsu dengan cap stempel dan Tertanda (TTD) atau ditanda tangani Kepala Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Adapun dalam surat Nikah Agama itu tertera beberapa nama yang diduga TTD Kepala Desanya dipalsukan.

1. Suanda sebagai Wali Nikah
2. Ustadz Kanim sebagai Penghulu
3. Kelvin sebagai saksi
4. Dan mengetahui Amanta Kepala desa Cileles,
5. dan sebagai pengantin Atas Nama inisial DYT , dengan wanita bernama inisial EL.

Namun setelah ditelusuri kebenarannya ternyata Cap stempel dan tandatangan itu diduga dipalsukan, bahkan Nama Kepala desa Cileles pun tertulis dalam cap stempel sebagai kelurahan.

Foto itu beredar dari Salah satu warga Serang, berinisial NL yang merupakan Kaka Ipar dari DYT, yang dirinya mengaku mendapat dari Adik nya yaitu Lis yang merupakan istri sah dari DYT,

“Saya dapat dari adik saya IIS yang saat itu dia minta tolong untuk mencari kebenaran dan keaslian dari surat nikah agama itu, Karena dalam surat itu DYT telah sirih dengan EL” Ujar NL kepada awak Media Patroliindonesia.com Selasa (23/9/2025).

Awak media pun mencoba menelusuri kebenarannya dengan mendatangi data nama-namanya yang berada dalam surat tersebut, diantaranya Ustadz Kanim yang beralamat di Kp. Jalumpang Desa Cileles, masih di hari yang sama.

Saat dikonfirmasi Ustadz Kanim sangat terkejut dan mengaku tidak pernah menikahkan atas nama DYT dan EL, apalagi menandatanganinya.

Waduh saya tidak pernah menikahkan atas nama DYT dan EL bang, saya juga kaget kok bisa nama saya ada disitu dan ada tanda tangannya, juga meskipun sangat beda tanda tangannya.” Ungkap Ustadz Kanim.

Ini mah tidak bisa dibiarkan, harus saya tanyakan ke EL langsung, kebetulan dia juga masih saudara saya bang,” ujarnya.

Di hari yang sama tim media mendatangi Kepala desa Cileles (Amanta-red) untuk mengkonfirmasi surat nikah agama yang ber cap stempel kelurahan Cileles yang mencantumkan nama Kepala Desa (Amanta) dan ditandatangani.

Saat dikonfirmasi dirinya pun sangat terkejut karena merasa tidak pernah memberikan Cap stample dan TTD surat tersebut. Mengetahui hal itu, Amanta langsung bereaksi menelpon perangkat desa salah satu Jaro untuk mendatangi keluarga EL untuk dimintai penjelasan terkait surat tersebut.

Dirinya mengaku akan memperkarakan kejadian ini apabila ada pelakunya, dan pada malam harinya Kepala Desa Cileles mengumpulkan pihak-pihak yang tertera namanya di surat itu, termasuk DYT, namun DYT dan EL Belum mengakuinya.

“Ini sudah jelas pemalsuan dokumen bang Merujuk pada hukum lama (KUHP) dan yang baru (UU 1/2023), pelaku dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara untuk pemalsuan surat biasa (Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 UU 1/2023), dan bisa lebih berat untuk dokumen otentik atau ijazah palsu, dan harus di usut pelakunya, namun sebelum nya saya akan memintai keterangan dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Diketahui EL telah Diduga Mempunyai Hubungan dengan DYT yang bekerja di Sebuah perusahaan swasta (PT.Sandol Textile) di kawasan milenium cikupa, dan EL merupakan anak sambung dari Inisial HER, Selaku salah satu pimpinan di perusahaan PT.Sandol Textile.

Berdasarkan pengakuan IIS istri sah dari DYT Surat itu di dapat dari kontrakan tempat DYT dan EL tinggal bersama di bilangan Tigaraksa, lalu memfoto surat itu dan diberikan ke Kaka perempuan NS untuk dicari kebenarannya. Dalam Poto itu tertera tanggal status Foto nya, yaitu pada tanggal 01/06/2025 pukul 19.34″WIB

Iis juga menuturkan bahwa dirinya sudah mengetahui bahwa DYT dan EL mempunyai hubungan, bahkan sempat ngontrak bersama.

Menanggapi kejadian itu salah satu Aktivis di kabupaten Tangerang yang enggan disebut namanya angkat bicara, dirinya berharap agar Kepala Desa memberikan efek jera kepada pelaku untuk dibawa ke ranah hukum, karena diduga kuat memalsukan tanda tangan dan cap stempel yang dapat merugikan desa Cileles itu sendiri. (Red)

Pos terkait