Patroliindonesia.com, JAKARTA – Achmad Sujana, Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online Patroli Indonesia sebagai orang Perusahaan Pers yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) sebagai bagian dari Insan Pers turut mengecam intimidasi pada kegiatan Pers yang kerap terjadi beberapa waktu lalu.
Dimana statement nya menjelaskan pembelaan yang tegas secara aturan yang berlaku di negara ini untuk semua rekan-rekan jurnalis. Disampaikan pada hari selasa, (29/6/2021) melalui ponsel dan WA aksesnya.
“Dari beberapa kajian berita yang kita terima terkait masalah intimidasi pada ranah tugas pers harusnya sudah jelas dilindungi Undang-undang (UU) Pers dan Keterbukaan Informasi Publik. artinya ada ranah tugas pers dan hak untuk mengkonfirmasi dalam menggali informasi yang dilindungi dan tidak boleh dihalang-halangi bahkan oleh instansi dan lembaga, baik itu lembaga negara ataupun lembaga masyarakat. Jika peraturan tidak di jalankan berarti ini menjadi pelecehan terhadap Undang-undang yang berlaku di NKRI.” Katanya.
Ditambahkan juga keterangan bahwa hal yang menjadi suatu bentuk intimidasi, pengancaman ataupun tindak kekerasan di negara ini jelas semua warga negara sudah dilindungi dengan Hak Azasi Manusia (HAM).
“Dan masalah Intimidasi dan kekerasan yang terjadi, jelas akan ada ketentuan pasal berlapis terkait hak sebagai insan pers pada ranah tugas pers yang dilindungi UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan hak warga negara yang dilindungi dengan Ketentuan KUM & HAM pada KUHP. Kami percaya pihak pelaksana hukum di negri ini mampu melaksanakan peradilan dengan semestinya.” Ujar Pemred Patroliindonesia.com
“Perlu diketahui Organisasi Pers adalah organisasi profesi yang akan selalu membina dan membela para insan pers sebagai konstituen Dewan Pers.
Jadi wajar kalo kami juga akan sering mengkritisi dan membela tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam pelaksanaan kegiatan Jurnalistiknya, maka wartawan pun wajib melindungi diri dengan bergabung di organisasi profesi ini selain daripada forum dan juga perusahaan pers tempat bekerjanya.
Dan demi menyikapi kejadian intimidasi hingga kekerasan yang telah dialami beberapa orang pewarta atau wartawan belakangan ini, saya pribadi sebagai insan pers bersama rekan-rekan dari profesi jurnalis akan sangat mengecam hal yang demikian dan menuntut penegakan keadilan yang seadil-adilnya hingga sampai pada keterlibatan dan motif orang-orang dibelakangnya.” Ucapnya.
“Siapapun yang membuat permasalahan hukum harus ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu. Subtansi hukum baik itu dari satuan lembaga ataupun institusi terkait harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku bahkan sangsi administrasi pada instansi terkait pun harus mempertanggung jawabkan kelalaiannya dalam menjalankan aturan. Jika tidak segera maka akan menjadi bahaya pada tingkat kepercayaan masyarakat bahkan dunia.” Tegasnya.
Adapun hal yang pernah terjadi seperti di Kabupaten Bogor, Sujana pun turut memberikan pandangan pada sikap ASN dan juga perlakuan oknum oknum lain sebagai pelaku kekerasan yang ditenggarai statemen diskriminasi pada sebutan ‘Wartawan Bodrex’ oleh Bupati bogor kepada wartawan diranah tugas peliputannya.
“Pada pandangan saya, amat sangat disayangkan jika ASN dan Pejabat Pemerintah tidak bisa memahami UU Pers dan UU KIP, karna Undang-undang tersebut mengacu pada pelayanan masyarakat dan transparansi informasi. Jadi pihak pemerintah juga harus paham atas amanah pekerjaan dan jabatannya yang dibiayai dari pengelolaan pajak rakyat yang menjadi APBD guna melayani masyarakat.” Jelasnya.
Kemudian Sujana juga mengecam pada tindak kekerasan yang dilakukan berupa perampasan alat kerja Jurnalis, intimidasi dan caci maki dari oknum oknum ormas yang baru baru ini terjadi di Majalengka.
“Kejadian pada Soleman yang notabene bekerja sebagai wartawan Fokus berita Indonesia yang hanya ingin konfirmasi beberapa informasi ke Kepala Desa, diperlakukan seperti maling oleh oknum oknum ormas yang tidak dimengerti ranah tugas wartawan. Padahal sejauh ini peran serta wartawan juga selalu menguntungkan pihak LSM atau Ormas dalam peliputan berbagai kegiatan guna menyampaikan aspirasi masyarakat di organisasi atau lembaganya melalui pemberitaan.” Ungkap Sujana pada pemaparan kecamannya dengan sedikit nada kecewa.
Menurutnya, sangat disayangkan juga jika para anggota Ormas dan LSM sebagai pelaksana kegiatan sosial ditengah masyarakat kurang pengetahuan apa yang menjadi Tupoksi dan kapasitasnya. “Jika tidak paham Tupoksi pelayanan, tugas ini jelas akan sangat merugikan nama baik Ormas atau Lembaganya, seakan tidak ada aturan pada ketentuan AD/ART nya.
Gimana NKRI bisa unggul jika program pemberdayaan SDM nya tidak maju, seharusnya sebagai platform yang resmi di negara kesatuan kita tetap harus terus bersatu seperti yang selama ini terjadi antara para wartawan dan LSM ataupun Ormas dilapangan, khususnya pada pelaksanaan kontrol sosial dan membela rakyat.” Tambahnya.
Selain itu Sujana juga mengucapkan Turut berduka pada kasus percobaan Pembunuhan wartawan di Binjai dan kasus Pembunuhan wartawan media on-line Mara Salem Harahap, berharap ada keadilan yang sepadan pada para pelaku. “Hukum harus adil dan tegas, apalagi jika itu dilakukan oleh pembunuh bayaran, berarti itu sudah masuk pada pasal pembunuhan berencana dengan sangsi penjara seumur hidup.
Dan pada Program pelayanan Polri yang Presisi, saya berharap Jenderal Pol. Listyo Sigit bisa memerintahkan jajaran dibawahnya untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum oknum yang merasa kebal hukum.
Kami juga menunggu keterbukaan investigasi kasus untuk lanjutan pengembangan keterlibatan pihak lainnya yang terindikasi sebagai perencana pembunuhan hingga motifnya jelas, ini juga demi langkah antisipasi para insan pers dalam kewaspadaan saat menjalankan tugasnya.” Tutup Sujana mengakhiri pembicaraanya dengan Wartawan melalui daring Whatsappnya demi menyampaikan Press Rellease nya.
(Red/Yanto Korwil Jabar)