MPI, Ciamis Jawa Barat – Memasuki tahapan selanjutnya dari kasus dugaan money politic Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten Ciamis.
Tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Gatot Rachmat Slamet, SH,MH., Elit Nurlita Sari, SH., dan Agustian Efendi, SH., mengapresiasi kinerja Gakkumdu yang telah menangani kasus hingga berjalan sejauh ini saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, Selasa (5/3/2024).
Elit mengatakan kinerja gakkumdu sangat baik dari sejak pelaporan tanggal 19 Februari 2024 terkait Dugaan Tindak Pidana Politik Uang (Memberikan Uang dan Memberikan Bahan Kempanye berupa Kartu Nama Caleg kepada Peserta Pemilu) yang terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis.
“Terkait pelaporan kemarin ternyata Gakkumdu itu bekerja Gercep, pada tanggal 26 Februari itu memberikan undangan kepada pelapor dan kepada dua saksi kami, hingga kami datang ke Bawaslu memberikan klarifikasi dari dua pelapor dan dua saksi, lalu tanggal 29 Februari ada 14 saksi dipanggil di Panwas Banjaranyar, mungkin agar para saksi dekat jadi dipanggil di banjaranyar dan kami dampingi hanya 3 saksi selanjutnya tanggal 04 Maret saksi yg belum datang dipanggil kembali, supaya bukti lebih kuat kali ya?, jadi kami dampingi lagi 4 saksi,” ucapnya.
Agustian Efendi, kuasa hukum lainnya pun menambahkan kemungkinan para saksi diperiksa di Banjaranyar tidak di Bawaslu untuk mempersingkat perjalanan.
“Itu warga sindangrasa, dan jauh ke kota. Diambil tempat tersebut agar ebih dekat jadi di Panwascam diperiksa, jadi Gakkumdu yg merapat untuk menjemput bola”, tambahnya.
Agustian Efendi pun menjelaskan bahwa kasus tersebut disertakan ke dalam pasal 523 UU Pemilu di mana pasal 1, 2, dan 3.
“Pasal 1 diancam hukumann 2 tahun penjara disertai denda Rp 24 juta, selanjutnya Ayat 2 yaitu hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta, serta Ayat 3 diancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” tegasnya.
Agustian efendi menegaskan dengan adanya bukti yang kuat akan menunjang kinerja dari kasus ini berkembang dan ke tahap selanjutnya, serta dapat pembuktian untuk sampai kepada pidana.
“Yang dahulu saya tidak tahu prosesnya, sekarang pake kuasa hukum. Ini tujuannya agar mereka lebih atensi lagi, karena kami lawyer, supaya kami bisa buktikan secara pidananya,” tegasnya.
Sedangkan Gatot Rachmat Slamet menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi tiga kali, total 10 orang saksi diklarifikasi.
“Jadi sejak pelaporan itu sampai batas akhir nya nanti tanggal 14 Maret, Sekarnag prosesmya masih lidik tunggu tanggal 14 Maret nanti bisa naik penyidikan atau tidak, itu batasnya 14 hari, tp bisa juga lebih cepat,” jelasnya.
Gatot berharap melalui semua proses ini akan dilaksanakan penegakan keadilan yang seadilnya.
“Maka dengan ini kami mohon agar proses pelaporannya dapat dilaksanakan seadil adilnya nya sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ketingkat sidik,” pungkasnya.
Jurnalist : NAY












