MPI, BMR – Rutan kelas II B Kotamobagu telah over kapasitas, selain telah over tahanan, juga dugaan ada oknum pegawai melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli), informasi didapat, Rutan Kotamobagu melakukan bisnis dengan menyediakan sejumlah handphone (Hp) bermacam merek untuk Narapidana.
Sesuai aturan, Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu itu hanya bisa menampung 149 orang Narapidana (Napi), namun nyatanya jumlah Napi di Rutan kelas II B Kotamobagu mencapai 450 orang, artinya sudah over kapasitas.
Dengan jumlah yang fantastis itu, akan membuka kesempatan bagi oknum nakal pegawai rutan dalam melakukan “bisnis telpon” dalam Rutan dengan Napi.
Dugaan Praktek bisnis di Rutan kelas II B Kotamobagu ini sudah berlangsung lama dan yang lebih mencengangkan bahwa pendapatan bisnis ini dalam hitungan bisnisnya bisa menembus angka hingga puluhan juta rupiah hasil dalam sebulan.
Hasil informasi Napi mengungkapkan pendapatan yang mana “bisnis telfon” hasilnya bisa mencapai puluhan juta rupiah dalam satu bulan.
Napi di dalam Rutan Kotamobagu bisa menggunakan telepon yang disediakan kapan saja, dengan hitungan biaya durasi 5 menit Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah), ada 10 (sepuluh) jumlah handphone berbagai jenis yang disediakan di dalam Rutan itu, layaknya seperti wartel.
Dijelaskan, jika satu Napi mengunakan handphone untuk menelpon keluarga dengan durasi 30 menit, maka Napi yang menggunakan telpon harus membayar dengan jumlah Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah).
Angka cukup fantastis jika dikalikan 10 handphone yang digunakan, setiap 30 menit ada total pemasukan Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) per tiga puluh menit.
“Ada 10 handphone yang disediakan di dalam Rutan, dan seringkali tidak cukup, setiap hari banyak Napi yang antri ingin mengunakan handphone agar Napi bisa terkomunikasi dengan keluarga, bahkan ada yang berjam-jam,” Ungkap sumber kepada awak media.
Hasil pendapatan per hari dari “bisnis telpon” itu sangat mencengangkan, jika 1 handphone digunakan Napi berganti-ganti dan memakan waktu 1 jam, maka setiap 1 jam, 1 handphone penghasilan Rp 60.000, (enam puluh ribu rupiah), jika dikalikan 10 handphone dalam 1 jam bisa menghasilkan Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) pendapatan dalam 1 (satu) jam.
“Banyangkan, 1 jam 10 handphone bisa menghasilkan Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah), coba dihitung rendah saja, pendapatannya dari 10 handphone per hari dalam waktu 1×24 jam 2 (dua) juta rupiah. Jika 2 (dua) juta per hari dan dikalikan 30 hari (1 bulan), pendapatan “bisnis telpon” dalam rutan Kotamobagu mencapai Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dalam setiap bulannya,” jelasnya.
Dikatakan, Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KKPR) Kotamobagu Djhony Tumangken mengetahui hal ini, tidak mungkin ia tak mengetahuinya, ada pegawai Rutan yang menjaga Napi disaat menggunakan telepon, setelah usai napi menggunakan telfon, oknum pegawai Rutan akan melihat lama durasinya dari panggilan keluar di handphone, setelah itu langsung dibayar,” jelasnya.
Dengan terbongkarnya bisnis telpon dalam rutan kelas II B Kotamobagu ini, menambah deretan citra buruk Rutan kelas II B Kotamobagu di publik, dan kini Rutan Kotamobagu terus menuai sorotan tidak baik.
Sebelumnya Rutan Kotamobagu telah dihebohkan dengan “Bisnis Napi” boleh keluar Rutan, ada 3 (tiga) Napi dengan hukuman pidana berbeda, yang bebas keluar masuk di Rutan Negara kelas II B Kotamobagu. Persoalan tiga itupun telah sampai di telinga Ditjen pemasyarakatan Sulawesi Utara (Sulut).
Jumat, 3 Oktober 2025 Kepala Ditjen pemasyarakatan Sulawesi Utara Tonny Nainggolan Bc.Ip.SH.MH di Rutan kelas II B Kotamobagu manyampaikan, akan menindaklanjuti prosedur tahapan tiga Napi yang bisa bebas keluar dari Rutan kelas II B Kotamobagu, “Kami akan pastikan kembali prosesnya,” kata Tonny Nainggolan.
Belum selesainya permasalahan itu, kini terungkap lagi modus lainnya di Rutan Kotamobagu yang diduga menyediakan 10 handphone berbayar dan bebas untuk digunakan para Napi.
Minggu, 5 Oktober 2025 Kepala Rutan Aris Yuliyanta, A.Md.IP., SH., MH melalui Humas Rutan Kotamobagu Ilham Lahiya membenarkan adanya wartel di dalam Rutan dengan tarif pemakaian 5 menit seharga Rp 10.000, (Sepulu ribu rupiah), dan dijelaskannya, beban biaya itu akan dikembalikan lagi kepada mereka (Napi) berbentuk belanja pulsa data.
“Jadi biaya yang mereka bayar kita akan belikan lagi pulsa data untuk mereka gunakan, dan untuk pembuatan wartel berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.” Jelasnya.
“Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut bagaimana keamanan dan ketertiban diselenggarakan, termasuk aspek-aspek terkait fasilitas dan komunikasi seperti wartel,” ungkap Ilham Lahiya menepis dugaan praktik pungli di dalam Rutan.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) juga meminta Kepala Ditjenpas wilayah Sulawesi Utara Tonny Nainggolan, Bc.Ip., SH., MH dan Kepala Rutan kelas II B Kotamobagu Aris Yuliyanta, A.Md.IP., SH., MH agar segera mencopot oknum pegawai nakal di Rutan Kotamobagu.
“Belum Usai bisnis Napi bebas keluar Rutan, kini terungkap lagi bisnis telpon di dalam rutan, dari ulah oknum nakal ini akan menambah citra buruk pegawai Rutan Kotamobagu.
Kinerjanya KKPR di Rutan Kotamobagu patut dipertanyakan, jika dugaan KKPR Djhony Tumangken juga mengetahui itu.
Seharusnya hal semacam ini tidak boleh terjadi, 10 butir instruksi Kepala Rutan hanyalah simbol, jika faktanya masih ada dugaan praktik ilegal lain di dalam Rutan.” Papar Achmad Sujana sebagai Sekjen DPP AWII yang kerap disapa bang Joe’na.
Dirinya meminta agar Kepala Ditjenpas Sulut dan Kepala Rutan Kotamobagu segera mengungkap oknum pegawai nakal di Rutan yang merusak citra Rutan Kotamobagu, “alangkah baiknya di copot saja,” Ucapnya.
Joe’na menegaskan, Pelarangan keras Narapidana menggunakan handphone (HP) yang merupakan pelanggaran tata tertib di Lembaga pemasyarakatan (LP) dan Rumah tahanan (Rutan). “Larangan itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 yang melarang Narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan alat elektronik seperti telepon genggam.” Jelasnya.
Namun ini bukannya menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, tapi KKPR Rutan Kotamobagu Djhony Tumangken diduga membiarkan praktek ilegal ini.
“Jika mengacu Nomor 8 Tahun 2024 yang disampaikan Humas Rutan Kotamobagu, peraturan ini jelas, pemerintah wajib menyediakan fasilitas itu, bukan berkedok peraturan Nomor 8 Tahun 2024 lalu mendirikan wartel dan membebankan biaya kepada Narapidana.
Dan jika Pendapatan bisnis telfon 60 juta perbulan, sisa uang belanja pulsa data terus dikemanakan, kenapa tidak pasang WiFi saja, termuat dan sangat jelas, peraturan Nomor 8 Tahun 2024, Pemerintah wajib memfasilitasi, bukan menjadikan peraturan Nomor 8 Tahun 2024 menjadi lahan bisnis oknum nakal pegawai Rutan kelas II B Kotamobagu,” ungkap Joe’na.
Dirinya juga berharap, Tim Audit dari Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Bidang Audit keuangan Rutan segera dapat melakukan pemeriksaan dan penelaahan atas hal pengelolaan keuangan dan perlengkapan Rutan di rutan kelas II B Kotamobagu.
Demi Tertibnya tata kelola yang baik secara keseluruhan di Rutan kelas II B Kotamobagu, dirinya juga meminta agar Tim Auditor Inspektorat di Kementerian Imipas memastikan kembali pengelolaan keuangan bersifat bersih, transparan, dan akuntabel, serta dapet memastikan kesesuaian operasional dengan prosedur standar, seperti pada pengelolaan terkait Barang Milik Negara (BMN) dan klinik kesehatan Rutan. “Dan yang jelas harus memastikan tidak ada praktek pungli di dalam Rutan kelas II B Kotamobagu.” Pungkasnya.
*Sutimin Tubuon*













