Terungkap SPBU 34-12303 Layani Penjualan BBM Subsidi Pertalite Lewat Jerigen

MPI, Jakarta Selatan – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite masih kerap kali terjadi. Hal ini yang dilakukan oleh SPBU 34-12303 beralamat di Jalan Mulia Bhakti No. 04 Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang layani penjualan BBM subsidi pertalite lewat jerigen, Kamis dini hari (26/10/2023).

Hasil penemuan di lapangan, Iskandar dan Endang yang merupakan operator tidak bisa membantah saat kedapatan sengaja mengisikan jerigen milik konsumen guna mendapatkan imbalan.

Selain itu, Saipul yang merupakan pedagang toko kelontong, mengaku membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan jerigen guna untuk dijual kembali kepada konsumen.

Dalam pengakuannya, Saiful memberikan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk per satu jerigen yang diisi 35 liter Per jerigen pertalite.

Sementara itu, Widodo selaku pengawas SPBU 34-12303 tidak merespon saat dikonfirmasi terkait kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan pada malam hari tersebut.

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.

Reporter : jefri (team)

Pos terkait