MPI, GOWA – Surat somasi dilayangkan lawyer Yusuf Akbar Safriludin, SH dan rekan, kepada Abdul Rasid Dg Gading Sudirman bersaudara. Kuasa hukum Rauf DG Mala Bin Salengke Dg Lopo rupanya tidak terima penerbitan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan gowa. Senin (20/01/2025).

Rauf Dg Mala bahkan menuding sodara kandungnya sendiri, memalsukan dokumen penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan balik nama objek tanah yang dilakukan Abdul Rasid Dg Gading adiknya.
Rauf Dg Mala mempersoalkan penerbitan sertifikat Abdul Rasid dg Gading yang terletak di Dusun Jipang, Desa Jipang Kecamatan Bontonompo selatan Kabupaten Gowa dengan porsil no 14 kohir 454 CI dengan luas kurang 58 Are, yang merupakan pemberian dari almarhum H. Salengke Dg Lopo tidak lain orang tuanya sendiri.
Kepada wartawan, Abdul. Rasid Dg Gading menuturkan jika tanah pemberian dari mendiang almarhum orang tuaku menurutnya tidak salah. Terlebih lagi pemberian tersebut murni dari almarhum H. Salengke dg Lopo semasa hidupnya disaksikan anaknya yang lain kala itu.
Bahkan Hapiah Dg Taugi, menjadi saksi bersama saudara kandungnya yang lain bernama Nurhayati Dg Carammeng Binti Salengke, Abdul Rasid Dg gading Bin Salengke, Norma Dg Sugi Binti Salengke, Sudirman Bin Salengke, dan bersama yang Lainnya
Dimana pembuatan akta hibah pertanggal 26 Juni 2021 dengan nomot 9/2021 tersebut ditanda tangani langsung oleh Danial OPO selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Namun yang sangat disesalkan Abdul Rasid Dg Gading, timbulnya permasalahan antara saudara kandungnya sendiri. Setelah almarhum H Salengke Dg lopo (ayah kandungnya) meninggal dunia.
“Saya rasa tidak ada masalah, karena memang Abdul Rasid dg gading Yang di berikan dan berhak di buatkan Akta hibah atas Pemberian dari almarhum bapak kami,” tegas Saudaranya.
Sementara Norma Binti Salengke Menyaksikan Langsung orang Tuanya Salengke Dg lopo Bahwa tanah yang terletak di Dusun jipang Desa jipang di serahkan kepada sodaramu Abd. Rasid Dg gading,ungkap. Namun langkah yang ditempuh Rauf Dg Mala. dengan melibatkan media bahkan pengacara sekalipun. Bahkan ia heran tingka laku sodaranya itu, pasalnya setelah orang tua mereka meninggal dunia baru kemudian mengganggu Abdul. Rasid Dg gading.
” Kami persilahkan itu hak Rauf Dg Mala untuk menuntut , karena Abd. Rasid dg gading punya hak yang tidak bisa di bantah karna itu Pemberian Langsung dari Orang tua Salengke dg lopo dan kami bersudara siap menjadi saksi saat dibutuhkan,” terang Norma.
Maharuddin Dg Rukka bahkan angkat bicara terkait perselisihan iparnya itu, dia juga menceritakan sebenarnya, dimana Rauf Dg Mala sudah mendapat warisan berupa tanah milik Jaleha DgJime tidak lain orang tua dari almarhum H. Salengke Dg Lopo
Dua bidang tanah tersebut masing-masing terletak Dusun Bulekng di Desa Pabbundukan Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa dan Kelurahan Bontoramba kec Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.
” Dua lokasi Tanah dari Orang Tua Salengke Dg lopo ,ini bahkan sudah di sertifikatkan atas nama Abdul Rauf Dg Mala dan sama sekali tidak melibatkan ahli waris lainya yang merupakan sodara kandung Rauf Dg Mala. Cucu almarhum pemilik tanah Jaleha Dg Jime, justru itu harus jadi pertanyaan juga “tegasnya saudara Kandung Abdul Rasid Dg gading Norma Dg sugi Hapiah Dg Taugi Sudirman, Nurahayati Dg Carammeng.
Sebelumnya diberitakan di media online, tudingan miring Kepala Dusun Jipang, Desa Jipang saat memproses berkas permohonan sertifikat Abdul Rasid.dg gading Seperti yang diberitakan media Cakarelang dengan link berita yang masih dapat diakses diwebsite
https://cakarelang.id/2024/12/02/kepala-dusun-jipang-dilaporkan-menggunakan-data-palsu-dalam-proses-pembalikan-nama-kepemilikan-lahan-sawah-seluas-568-hektare.
Dalam rilis berita yang diterbitkan media Cakarelang.com per tanggal 2 Desember 2024 tersebut, menuding tanpa asas praduga tak bersalah. Kepala Dusun Jipang dan Abdul Rasid Gading dg gading telah melanggar KUHP pasal 263 ayat (2) yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah olah asli. Dalam pasal 267 KUHP tentang penyediaan surat keterangan Palsu. Dalam pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun. Seperti yang dikutip media Cakarelang.
Terpisah, Kepala Dusun Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan sempat diberitakan media juga membantah keras tudingan pemalsuan data yang ditujukan kepada dirinya sebagai aparat pemerintah Desa dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Kadus Jipang menceritakan kedatangan Abdul Rasid DG Gading saat itu tidak lain untuk kepengurusan penerbitan Aktanya, dengan membawa berkas pendukung lainya dari Kalimantan, seperti P2, SPPT asli dan surat kewarisan.
” Jadi saya layani berkas warga tersebut, lagian tugas saya ini sebagai pelayan masyarakat yang diamanahkan pemerintah, dan saya tidak pernah tebang pilih memberikan pelayanan kepada warga,” terang Kadus Jipang.
Dan kalaupun terdapat pemalsuan seperti yang diberitakan, silahkan melapor ke pihak berwajib. Dan saya sebagai pelayan masyarakat, yang diamanahkan pemerintah siap bertanggung jawab dimata hukum.
” Saya sudah arahkan Raup dg mala pertama Kali datang di rumah, Untuk membeking Kewarisan bahkan di Kantor desa Ku arahkan juga, tapi dia malah mencari kesalahan sodaranya dan memberitakan dimedia,” tambah Kadus Jipang. (Syarif Sitaba)
<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4845885741970817″
crossorigin=”anonymous”></script>