Patroliindonesia.com | JAKARTA– Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota membekuk tiga tersangka penembakan terhadap paranormal di Tangerang hingga tewas.
Ketiga tersangka berinisial M, K dan S. Mereka ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku M (42) berperan sebagai inisiator. Sedangkan K (28) sebagai eksekutor dan kemudian S (28) berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri.
“Kami telah menangkap 3 pelaku pembunuhan di Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran ada dendam pribadi terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelas Yusri.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka penembakan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menganalisis satu buah proyektil oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani kasus penembakan seseorang bernama Alex yang terjadi di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9/2021) malam.
Akibat tembakan tersebut korban yang juga berprofesi sebagai tabib pengobatan alternatif atau paranormal tewas di tempat.
( Reporter/Rika )