Patroli Indonesia,Kota Bima-MT (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, yang diduga menjadi penjaja narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus oleh Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Kaisar Hitam, Aiptu Abdul Hafid, bersama anggotanya pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.
Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, pada Selasa, 12 November 2024. Menurut Iptu Dediansyah, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah MT kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Kaisar Hitam melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kami memastikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jual edar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Iptu Dediansyah.
Saat penggeledahan di rumah MT, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan peredaran narkoba. Barang bukti yang disita antara lain empat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,33 gram, plastik klip kosong, bungkusan berisi klip kosong, sebuah handphone, sendok takaran, bungkusan rokok, dan selembar baju anak-anak.
Tidak berhenti di situ, Tim Kaisar Hitam melanjutkan penggeledahan di rumah orang tua MT untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan. Namun, pada TKP kedua tersebut, tim tidak menemukan barang bukti tambahan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Dediansyah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.(MPI/Bambang).