Patroliindonesia.com BENGKAYANG Kalbar – Berita Viral Hari ini, Penimbun BBM Bersubsidi di Kabupaten Bengkayang dan mengaku sebagai wartawan Mengancam dan Melecehkan profesi wartawan. Selasa, (6/4/2021).
Sebelumnya telah beredar video Youtube yang telah memberitakan tentang maraknya antrian pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan Dirigen dan dianggap menyalahi aturan. Kemudian dilanjutkan kegiatan investigasi oleh beberapa tim wartawan yang ingin mendapati berita lanjutannya, lalu konfirmasi tim wartawan sampai pada komunikasi ke salah satu pengepul bernama Gultom melalui telephone seluler hingga terjadi pembahasan yang tercuat dalam percapakan yang menyinggung tim wartawan yang melakukan konfirmasi.
Link video, silahkan lihat disini :
Dalam hal ini kami dari insan media merasa tidak terima dengan adanya ucapan-ucapan yang bernada kasar dengan mengatakan bahwa semua wartawan di kabupaten bengkayang adalah wartawan uang dan wartawan amplop,” ujar Asep mewakili rekan-rekan wartawan yang akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Selanjutnya, Gultom pengepul minyak bersubsidi juga mengaku bahwa dirinya seorang wartawan di bengkayang dan mengancam akan mengerahkan semua pengantri untuk menyerang wartawan.
“Berbicara masalah Wartawan saya juga wartawan, saya juga tau bisik-bisik wartawan itu dikasih uang selesai tidak ada lagi perkara, dan rata-rata wartawan di bengkayang semua wartawan tai. Semua wartawan kontet dan wartawan uang, itulah kebodohan kalian sekolah alang-alang.” Ucap Pengepul minyak bersubsidi.
“Kalau saya jadi DPR dan kalau saya jadi Tentara dan Polisi tidak mungkin saya akan ngantri. Jangan hanya mikir diri sendiri, saya ngantri ini untuk dapat makan sehari-hari, ini harus kita ketemu kalau tidak payah,” Kata Gultom pengepul Minyak Bersubsidi.
Menanggapi adanya pernyataan Gultom pengepul BBM bersubsidi tersebut, Ketua KWRI (Komite Wartawan Republik Indonesia) Kalimantan Barat, turut berkomentar. “Yang jelas dalam kontek ini kita melihat juga wartawan betul atau tidak, justru kalau dia wartawan betul seharusnya dia menunjukkan identitasnya dan tentunya organisasi wartawannya kalau memiliki, berarti dia wartawan Bodrex dan kalau dia merasa wartawan benar dia harus menjunjung tinggi undang- undang yang sudah ada, bukan berarti dia harus mengintervensi.” Ujarnya.
Dan justru kalau kita melihat dari kontek undang-undang itu, sudah jelas bahwa kalau kita bicara masalah aturan Migas yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001. Jadi kalau dia mengintervensi wartawan, artinya disitu dia bukan wartawan dan dia juga penghianat undang-undang dan musuh negara.” Tambahnya.
“Selanjutnya, Ketua KWRI Kalimantan Barat ini menegaskan, jadi dalam hal ini aturan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 sudah jelas. “Barang siapa melawan hukum dan menghalang-halangi wartawan dalam menjalan kan jurnalistik nya penjara 2 Tahun di denda 500.000.000.00 juta,” Tutup Ketua KWRI Kalbar.
(Sep/Tim)