MPI, Sambi Boyolali- 6/10/2025 Kapolsek Sambi AKP Maryono S.Sos,M.H. Saat Di temui Awak Medis PatroliIndonesia.com, Membenarkan adanya kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum polsek sambi, Kapolsek sambi menjelaskan.
Waktu kejadian
Hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.30 WIB.
Hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 Pukul 13.00 WIB
Tkp
Dk Sembung RT. 0003/0006 Desa Canden Kec Sambi Kab Boyolali, telah terjadi tidak pencurian
Unit satreskrim polsek sambi Di Bawah naungan Aiptu Kristiawan S.H Menindak lanjuti laporan dan segera Bergerak ke Tkp. Korban Damiyanto, Dk Sembung Rt. 0003/0006 Ds Canden Kec Sambi Kab Boyolali.
Saksi Suyatno dan Edi irawan.
Pelaku pencurian dua orang, Owp, 25 thn beralamat Surakarta 01-10-2000/25 Tahun Agama Islam, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Dk. Rejosari , RT 004/RW 007 Kel/ Ds. Purwoningratan Kec Jebres Kota Surakarta
Dan JL, 19 Tahun Agama Islam, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Dk.Prawit Rt 002/002 Kel/Desa Nusukan Kec Banjarsari Kota Surakarta
Barang Bukti pencurian
1 (satu) buah HP Merk INFINIX
Uang Tunai Sejumlah Rp 697.000,(Enam Ratus Ribu Sembilah Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
1 (satu) buah tas pinggang warna hitam Merk GARDIO 1 (satu) buah kaos warna hitam yang di pakai pelaku dengan tulisan SPIRIT CRAZY GANGSTER, 1 (satu) buah kaos warna hitam yang di pakai pelaku dengan tulisan LIFE SUCK.
Kapolsek sambi AKP Maryato beliao menjeaskan Kronologis Kejadian, Pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 Sekira pukul 01.30 Wib Saksi 2 berada di perempatan sembung melihat 2 orang yang mencurigakan setelah di lakukan pengecekan orang tersebut membawa HP INFINIX, CAS dan uang sejumlah Rp 697.000,(Enam Ratus Ribu Sembilah Puluh Tujuh Ribu Rupiah).kemudian warga membangunkan korban dan benar pelaku masuk lewat jendela depan masuk kekamar dan mengambil barang barang dan uang tersebut. Dan Modus Pelaku Operadi, Pelaku mengambil barang tanpa seijin pemilik. dan kasus ini masih dalam pengembangan Satreskrim Polsek Sambi pungkas Bpk Kapolsek Sambi. ( Eko Ariyanto )













