PATROLIINDONESIA, Kota Tangerang, Banten – Permohonan Informasi Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Cabang Kota Tangerang dari pihak Kecamatan Karawaci Kota Tangerang yang berlanjut pada gugatan ke Komisi Informasi (KI) Serang-Banten.
Mengutip dari keterangan Suparman selaku Ketua Basus D-88 Cabang Kota Tangerang, saat wawancara dikantornya, sabtu (30/1).
Bahwa pada sidang ajudikasi Nonlitigasi di Komisi Informasi Serang-Banten sebelumnya, dalam putusan perkara Nomor 016/III/KI BANTEN-PS/20 tanggal 30 September 2020. “Amar putusan hakim mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Cabang Kota Tangerang.
Lalu Kecamatan Karawaci melalui Kabag Hukum sekda Pemkot Tangerang yang diberikan kuasa Hukum mengajukan Banding ke PTUN Serang-Banten, dengan tanggal Register 15 Oktober 2020.
Kemudian pada tanggal 12 Januari 2021 digelar sidang di PTUN serang-banten yang di hadiri oleh kedua pihak, yakni Kecamatan Karawaci beserta Kabag Hukum Sekda Pemkot Tangerang dan Team kami dari Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 Cabang Kota Tangerang.” Ujarnya.
“Kemudian Putusan PTUN SERANG Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 28 Januari 2021 — Atas gugatan Pemohon Camat Karawaci.
Amar Putusan DALAM POKOK PERKARA tersebut menyatakan:
Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Nomor 016/III/KI BANTEN-PS/20 tanggal 30 September 2020;
Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 336.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).” Papar Cing Parman sebagai panggilan akrabnya Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BASUS D-88 Kota Tangerang.
“Tanggal Musyawarah 28 Januari 2021 dan Dibacakan pada Tanggal 28 Januari 2021,” kata Cing Parman yang didampingi oleh rekan-rekan Team-nya.
Dirinya juga mengatakan, “Alhamdulillah Amar putusan PTUN Serang-Banten Menguatkan Putusan Komisi Informasi (KI), yang artinya permohonan yang kami mohonkan sudah sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.
Cing Parman pun menambahkan, “ini sekaligus mengedukasi teman-teman dan juga masyarakat bahwa ada prosedur dan mekanisme yang dapat kita tempuh pabila ada data informasi yang kita mohon, terkait keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik.” Pungkasnya seraya menutup wawancara dengan awak media. (*)