MPI, Jember – Dalam peraturan negara di dalam ketentuan hukum, menikah harus berizin dan terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan UU No.
Pernikahan dengan kaya Nikah Siri tidak ada dalam ketentuan tersebut, dan harus ada pihak dari keluarga mewakilkan dan mensaksikan prosesinya. Dan jika diluar aturan itu, jelas dianggap ILEGAL.
Sebelumnya, sudah Viral pemberitaan di berbagai media massa dan Media sosial.
Seperti link berita itupun, kini berlanjut ke komentar dan pandangan tokoh, agar tidak menyesatkan pemahaman *Nikah”. Termasuk sebutan dengan narasi “Siri”.
Pada Kasus Pernikahan (Siri-red), Janda tersebut pun mengumpat dari keluarga (Istri-red) Ustad MSN. Saat dikonfirmasi oleh awak media, janda berinisial IS2 itu terlihat ketakutan dan mengatakan akan menyudahi/ mengakhiri hubungan cinta segitiga itu karena takut terbongkar dan dilabrak istri sahnya apabila terbongkar.
Kemudian, ditemui terpisah DR. Iffah Fajri saat berkunjung dikediaman Prof. DR Babun Suharto, SE., MM dan dimintai tanggapannya sangat menyayangkan hal itu kenapa harus ada kejadian tersebut. “Saya turut prihatin, kenapa dia harus ke hotel kalau sudah menjadi istrinya dan memakai kontrasepsi dalam melakukan hubungan suami istri.” Ucap Doktor Iffah Fajri pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Hal ini sangat tidak lazim dan sangat menyentuh harga diri serta martabat seluruh Wanita, apalagi pernikahannya baru seumur jagung.” Imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Nikah siri dan Nikah sah menurut Islam memiliki perbedaan mendasar dalam pencatatan dan pengakuan hukum.
“Nikah Siri meskipun sah secara agama jika memenuhi rukun dan syarat nikah, tidak dicatatkan secara resmi Lembaga pencatatan Negara KUA, sedangkan Sah haruslah pernikahan yang memenuhi syarat rukun dan syarat agama, serta dicatatkan secara resmi di KUA, sehingga memiliki kekuatan hukum dan tercatat dalam administrasi negara.” Tegasnya.
Berharap MSN bisa mengambil langkah keputusan yang bijaksana dan harus bisa bertanggung jawab kepada IS2 sambil mengutip pribahasa, “HABIS MANIS SEPAH DI BUANG”.” Pungkasnya.
Awak media Patroli Indonesia pun terus berlanjut untuk meminta Klarifikasi dan komentar Bapak Aliwafa selaku Kepala Desa (Kades) Klatakan yang nama beliau sempat diakui sebagai paman MSN. Agar dapat menyikapi permasalahan tersebut.
Namun, saat dihubungi via telp oleh Tim penelusuran Wartawan, terus menerus nomer ponsel Kades Aliwafa tidak aktif atau berada diluar (Jangkauan) Area. **
Bagaimana komentar tokoh agama dan praktisi hukum dan tanggapan ditengah Masyarakat klatakan.? Awak media akan melanjutkan ke instansi terkait lainnya.
BERSAMBUNG …………….. (*)












