Video viral, Terkait Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Tanpa Dikawal Polisi

MPI, Nias – Video terkait pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Kepulauan Nias, tanpa pengawalan pihak kepolisian viral di media sosial. Dalam video tersebut, logistik tersebut disimpan disebuah gudang illegal, bukan di gudang milik KPU setempat.

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa logistik Pemilu itu, tiba di Kota Gunungsitoli, Sabtu lalu (30/12/2023). Dari Kota Sibolga diangkut dengan menggunakan kapal ke kota Gunungsitoli.

Pendistribusian surat suara dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) sesuai peraturan dan perundang-undangan, dengan melibatkan polisi dalam pengawalan pendistribusian suara suara tersebut.

Informasi itu keliru dan sesat. Sangat berpotensi mengganggu tahapan pemilu, maka kita harus beri pemahaman yang benar kepada pihak pemberi informasi keliru soal pengiriman logistik di Nias itu,” kata Robby saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (02/01/2024).

Robby mengatakan pendistribusian logistik tidak mendapatkan pengawalan pihak kepolisian adalah bilik suara, kotak, tinta hingga formulir.

Memberi informasi sesuai juknis, bahwa yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan,” kata Robby.

Robby menjelaskan bahwa pihak KPU Sumut, melakukan kontrak dengan penyedia jasa ekspedisi, untuk mengirimkan logistik dari Jakarta dengan tujuan gudang KPU Kabupaten/Kota di Sumut.

Robby mengungkapkan bahwa logistik tanpa pengawalan yang beredar di media sosial bukan surat suara. Sehingga tidak perlu dilakukan pengawalan kepolisian.

Kalau logistik surat suara di Juknis pasti ada polisi, itu non surat suara,” kata mantan anggota KPU Kota Binjai itu.

Berdasarkan informasi, pengirim logistik itu, dikirim dari Jakarta dan tiba di Sibolga. Kemudian, dibawa menggunakan kapal laut menuju Pulau Nias. Pihak ekspedisi disimpan sementara di Kota Gunungsitoli, untuk dilakukan penyortiran.

Kita serius dalam setiap tahapan. Apalagi ini logistik. Diturunkan ke gudang milik penyedia jasa ekspedisi karena mau dipilah dan disortir sesuai tujuan. Agar tidak salah kirim, di beberapa daerah teknis itu dilakukan ekspedisi, semua berjalan baik dan lancar,” jelas Robby.

Logistik non surat itu, akan didistribusikan ke Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan. Lanjut Robby mengungkapkan pengiriman logistik itu, sudah sesuai dengan prosedur dan Juknis berlaku.

Teknis di lapangan diinapkan dulu atau di sortir lagi sesuai tujuan diserahkan ke ekspedisi, yang penting tepat waktu dan tepat jumlah,” jelas Robby.

Dengan itu, Robby mengungkapkan setiap pergerakan logistik, pihak KPU Sumut terus melakukan kordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu hingga pihak kepolisian.

Saya pikir, dengan koordinasi yang baik yang dijalin KPU, pihak kepolisian juga memantau pergerakan logistik ini melalui aplikasi Silog, pihak kepolisian memberi atensi di tahapan logistik ini, jadi tak ada yang sembunyi-sembunyi apalagi proses ilegal di tahap ini,” kata Robby.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan bahwa gudang yang dimaksud dan viral di media sosial itu, gudang resmi milik ekspedisi. Sedangkan, logistik itu berisikan formulir C hasil (plat) yang akan dikirim ke 5 kabupaten/kota di Kepulauan Nias, yaitu KPU Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Gunungsitoli. Bukan logistik berupa surat suara.

Gudang tersebut bukan gudang ilegal, melainkan gudang yang dimiliki oleh ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman logistik tersebut. Gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara karena logistiknya baru tiba pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023. Pada tanggal 31 Desember 2023 pagi, logistik tersebut akan disusun kembali untuk kebutuhan logistik di masing-masing kabupaten dan kota,” jelas Agus. (*)

Pos terkait