MPI – Lombok Timur , NTB – Patroli-indonesia.com – Banyaknya Warga Masyarakat Desa Pringgabaya Utara mulai membicarakan terkait Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang di Duga ada Keterlibatan Cakades Terpilih Desa Pringgabaya Utara (Zulkarnaen).10/04/2023
Atas Dugaan tersebut , H.Manan (Mantan Kades) Desa Pringgabaya Utara bersama para pendamping juga masyarakat melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Lombok Timur pada 08/04/2023, karena dianggapnya melanggar Hukum,dimana pada surat Keterangan tersebut , menurutnya(H.Manan) sangat jelas yang di palsukan adalah tanda tangan beserta setempel Kepala Desa Pringgabaya Utara juga Camat Pringgabaya,yang dimana setelah di teliti beberapa kali surat keterangan tersebut memang benar palsu dan bukan tanda tangan maupun setempel kepala desa juga camat pringgabaya,”terangnya.
Adapun Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Diketahui bahwa memang benar dipalsukan,dan diakui oleh para oknum terkait yang ikut terlibat pada proses penerbitan/pembuatan surat tersebut.
Atas temuan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Palsu tersebut,sekitar 20 orang warga masyarakat membuat surat pernyataan bermatrai bersama sama melalui media juga surat resmi yang akan dikirim pada hari senin 10/04 meminta/memohon kepada Bapak Bupati Lombok Timur agar tidak dilakukannya proses plantikan terhadap Cakades Terpilih (Zulkarnaen) yang diduga kuat telah terlibat pada pembuatan surat keterangan palsu dengan tanda tangan juga setempel.Tidak hanya itu , Adapun Hak Atas Tanah Yang dipalsukan pada surat tersebut mulanya tidak tau akan diterbitkannya Sebuah Surat Kepemilikan Tanah palsu dan bukan atas nama dirinya melainkan atas nama orang lain serta tanah tersebut telah dijual kepada salah satu pengusaha tambak di Desa Pringgabaya Utara.
“Surat keterangan tersebut terbit pada tanggal 23 mei 2022 sekitar 11 bulan lalu pada saat Kades Pringgabaya Utara dan Camat Pringgabaya masih Aktif.
Sahfi ” Salah Seorang tokoh masyarakat Desa Pringgabaya Utarapun sangat geram dan mulai angkat bicara setelah mengetahui perbuatan atau tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum oknum yang terlibat pada proses pembuatan Surat keterangan palsu smpai kepada proses dilaukannya penjualan tanah tersebut yang ia anggap adalah suatu tindakan yang selain merendahkan martabat institusi pemerintahan juga terindikasi melakukan penggelapan terencana atas tanah yang bukan menjadi hak milik mereka,”tutur Syahfi (Tokoh Masyarakat).
Ratusan Masyarakat Pringgabaya Utara tidak akan tinggal diam,Lanjut Syahfi ” ia meminta kepada Bapak Kapolres Lombok Timur agar segera melalukan penyidikan penyelidikan secepatnya atas kasus tersebut,mengingat hal atau tindakan pemalsuan Data/surat juga dugaan penggelapan atas tanah tersebut sangat merusak dan merendahkan nama baik institusi pemerintahan di Desa juga kecamatan,serta dianggap mencoreng nama baik Desa juga masyarakat,”ungkap Syahfi.
Surat Pengaduan/pelaporan sudah kami serahkan ke Polres Lombok Timur,maka untuk dan demi sebuah keadilan dan kebenaran hal tersebut haruslah segera di tindak lanjuti dan dilakukannya penyidikan penyelidikan “Sambung Sahfi , Insya Allah dalam waktu dekat kami atas nama masyarakat Desa pringgabaya Utara Akan segera melakukan Aksi mimbar bebas terhadap permsalahan ini dan akan mendatangi Kantor Desa Pringgabaya juga Camat Pringgabaya ,meminta kepada seluruh aparatur Desa juga pegawai kecamatan untuk menyataakan sikap dan keberatan atas dilakukannya Pemalsuan tanda tangan Kepala Desa juga Camat dan setempel , meminta kepada Bapak Bupati menggugurkan cakades terpilih (zukakrnaen) dan tidak dilakukan pelantikan terhadapnya,sebelum akan ada masa aksi lebih banyak lagi turun.
Masyarakat Desa Pringgabaya Utara tidak ingin dipimpin oleh orang yang bertingkah dan berbuat sesuatu hal yang mencoreng nama baik Desa kami,untuk itu atas nama masyarakat kami minta kepada Bapak Bupati Lombok Timur (HM Sukiman Azmy,MM) untuk terlebih dahulu ikut mendalami masalah dugaan pemalsuan tanda tangan dan setempel yang diduga kuat ada keterlibatan Cakades Terpilih (Zulkarnaen) , tida main main yang dipalsukan adalah ttd dan setempel Desa juga Kecamatan pada surat keterangan kepemilikan tanah , juga obyek/tanah tersebutpun telah dijual dan oknum tersebut bersama oknum lainnya yang terlibat semata mata untuk keuntungan serta kepentingan pribadi mereka,”tutup Syahfi
(D34H)












