Patroli-indonesia.com, Kabupaten Tangerang, Banten – Peredaran Narkotika jenis obat-obatan golongan daftar G merk Eximer dan Tramadol kembali marak di Pabuaran, Kampung Rajeg, KabupatenTangerang Provinsi Banten dengan modus berkedok toko kosmetik.
Praktek jual beli jenis golongan-G dengan merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.
Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.
Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar Golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang bisa jika tidak tepat penanganan nya.
Pasal nya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances).
Hal tersebut di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampuh merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.
Awak media mendatangi toko kosmetik tersebut pada,Selasa Sore, (29/3/2022) untuk konfirmasi mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol .
” Ya, benar saya menjual obat-obatan jenis eximer dan tramadol, dan ini juga toko buka sudah berbulan bulan tapi tidak ada masalah dengan aparat setempat.” kata Penjaga Toko Kosmetik.
“Setau saya, bos saya juga koordinasi ke Polsek, Polres serta Polda, kalau memang ada permasalahan ada orang yang bertanggung jawab” tegas salah satu penjaga toko kosmetik.
Penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol dengan berkedok Toko Kosmetik yang berada di KampungRajeg, Pabuaran, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Irwan)
Sumber: Lilik Adi Gunawan Pers AF