2 OPD Kembali Saling Tuding Kewenangan (SOP) Dalam Menindak Bangunan Tak Berijin

Patroli Indonesia | KABUPATEN TANGERANG – Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Banten, belum mengetahui standar operasional prosedur (SOP) terkait mekanisme penerbitan surat rekomendasi teknis dari pemerintah daerah untuk perintah pembongkaran bangunan, Rabu (9/3/2022).

Pasalnya, menurut keterangan dari Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhamad Waisulkurni beberapa hari yang lalu saat dikonfirmasi di kantornya menyampaikan bahwa pihak DTRB yang mestinya mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati untuk mengeluarkan surat perintah atau rekomendasi teknis pembongkaran bangunan.

Sementara Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang melalui Kasi Wasdal belum mengetahui apakah mekanisme seperti itu sistim atau standar operasional prosedur (SOP) baru atau tidak.

“Apakah itu sistim atau standar operasional prosedur (SOP) yang baru atau tidak, mekanisme seperti itu kita juga belum tau,” ungkap Deni Rahmat Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang saat ditemui di ruangannya.

Menurut Deni Rahmat, pihak DTRB melalui bagian Wasdal hanya memperingatkan dan menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan tersebut agar menyelesaikan proses perizinannya.

“Kita hanya menghentikan sementara dan memanggil untuk menanyakan sudah sejauh mana proses perizinannya,” terang Deni.

Namun Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Deni Rahmat itu mengakui bahwa perumahan The Essential Daru, yang berlokasi si Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten itu belum mengantongi semua perizinannya.

“Belum mengantongi semua perizinannya, dan memang saat ini sedang proses,” kata Deni.

Saat didesak untuk segera membuat surat kepada Bupati agar mengeluarkan surat rekomendasi teknis yang ditujukan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan eksekusi pembongkaran, Deni Rahmat enggan berkomentar lebih jauh.

“Kalau untuk hal itu saya akan bicarakan dulu dengan Kabid selaku pimpinan,” ujarnya.

Diketahui, proyek perumahan mewah itu, sudah disegel petugas Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang lantaran belum mengantongi izin.

Hingga kini, proyek pembangunan perumahan yang menawarkan konsep rumah modern dengan pengembang PT EPC itu, belum melengkapi perizinan dari Pemkab Tangerang.

Sementara perizinan yang sama sekali belum dipegang developer The Essential antara lain, Pertek TGT, PKKPR yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), izin site plan, Amdal, Andalalin, SLF dan PBG.

Sementara di lokasi proyek perumahan The Essentials Daru belum ada pihak Manajemen perumahan yang bisa dimintai keterangan secara resmi. (Red/Nsr)

Pos terkait