Patroliindonesia.com | Jakarta– Polisi menetapkan RF sebagai tersangka tabrak lari terhadap seorang wanita bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo menuju arah bandara Soekarno Hatta ( Soetta).
“RF ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/10).
Sambodo menjelaskan, di mana tersangka tabrak lari memiliki empat kewajiban, pertama menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. Kemudian kedua, memberikan pertolongan kepada korban, selanjutnya melaporkan kecelakaan kepada Polri terdekat, dan keempat yang tak kalah pentingnya memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian laka.
“Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki empat kewajiban,” ujarnya.
Dikatakan Sambodo, jika dalam kasus ini si pengemudi tidak lari atau lepas tanggungjawab dengan memberikan pertolongan menjadi hal yang berbeda. Bisa saja terhindar dari penetapan tersangka. Dikarenakan saat peristiwa tersebut terjadi yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke Pasal tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara.
Sambodo menegaskan terhadap RF tidak dilakukan penahanan. Sementara penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman 3 tahun tidak ditahan,” jelas Sambodo.
Sedianya, kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, dari hasil penyelidikan, penyidik tidak menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka.
Dalam hal ini, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti berupa obat anti depresi milik korban yang dapat membuktikan tidak adanya unsur lalai dari tersangka.
“Pada rekam CCTV kita melihat bahwa korban memasuki jalur tol sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki kawasan Tol kecuali petugas Tol dan kepolisian,” terangnya.
Sementara itu, untuk menguatkan fakta kasus ini Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan berdasarkan hasil penyelidkkan yang selanjutnya berkoordinasi dengan Ditlantas ternyata di dapat alat bukti. Pertama, terang Tubagus dari keterangan CCTV didapati korban jalan kaki sendiri di dalam Tol. Jadi sangat jelas bahwa dugaan korban pembunuhan di buang di jalan tol tidak terbukti. “Tidak terbukti adanya pembunuhan karena korban berjalan di jalan tol,”pungkasnya.
Lalu kedua kata Tubagus dipertanyakan kenapa korban meningga jawabannya karena kecelakaan ditabrak. atau meninggal ditabrak oleh satu unit mobil. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pengemudi mobil tersebut.
“Jadi sangat jelas bahwa ada perlarangan keras bagi pejalan kaki tidak diperbolehkan memasuki area jalan tol, sehingga terjadinya kecelakaan seperti ini, maka unsur kelalaian dari penabrak gugur,”tandasnya.
(Reporter/Rika Nengsih)












