Patroli-indonesia.com, Kabupaten Tangerang, Banten – Korban fitnah kejam dan kriminalisasi Pers EA Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com , sudah menjadi isu hangat di kalangan jurnalis Tangerang Banten .EA sempat mendapat fitnah kejam saat melakukan liputan investigasi bersama tim media di Pergudangan Surya Balaraja Tangerang Banten.
Adanya informasi tak mengenakkan suara JS oknum Polisi Polsek Balaraja yang mengirimkan voice note suaranya sendiri ” Sambil makan eva mengatakan udah 1 M selesai Bang! ” dengan durasi yang sangat singkat hanya 12 detik.
Semenjak pesan suara tersebut beredar di beberapa WAG orang-orang yang tak di kenal menyatakan berita bohong (hoax) bahwa “Eva Ditangkep di Polda Banten serta pernyataan bahwa LAG Dewan Redaksi www.anekafakta.com ditahan Polda Banten.
Pesan suara dan bukti screen shoot di dapatkan tim investigasi dari AA wartawan yang biasa mangkal di Bid Humas Polda Banten. Hal tersebut menjadi dasar EA beserta tim investigasi media untuk melaporkan 2 Pamen Polda Banten dan 1 Perwira Polsek Balaraja ke Divpropam Mabes Polri No. SPSP2/4969/XII/2021/Bagyanduan pada Jumat, 9 Desember 2021.
Tentunya bertolak belakang dengan pemberitaan resmi Bidhumas Polda Banten pada Minggu, (12/12/2021) melalui AKBP Shinto Silitonga yang mengatakan, “Tidak benar ada kriminalisasi terhadap teman-teman media, EA dan LAG dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana fakta-fakta yang dimilikinya sehingga dapat menyatakan bahwa ballpress itu berisi pakaian bekas dan sejauh mana fakta-fakta bahwa barang-barang di gudang tersebut adalah barang dari importasi yang ilegal. Kami respect dan menempatkan teman-teman media sebagai mitra strategis Polda Banten, sehingga sangat tidak mendasar diksi kriminalisasi media yang dibangun oleh EA,” kata Shinto.
Ada 9 orang yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan. Selain itu, juga telah dilakukan pengecekan dokumen dan barang-barang di lokasi bersama dengan pihak bea cukai dan pemilik barang, termasuk lintasan komunikasi EA dengan personel Polsek yang sesugguhnya sudah menggambarkan jelas motif awal EA” jelas Shinto.
Terimakasih atas pengaduannya EA. Sebagai pelayan informasi publik, kami tentu saja dapat menjadikan momen ini sebagai bahan untuk mengintrospeksi pelayanan kami selama ini. Kami siap menjelaskan fakta-fakta hukum yang telah dieksplor oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Banten serta personel Polsek Balaraja ke pihak Divpropam Polri,” tutup Shinto Silitonga.
Berita resmi yang dirilis Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga hanya menjelaskan tentang gelar perkara yang di lakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten tentunya hal tersebut tak berimbang, karena ada 2 kejadian yang berbeda tim dalam lokasi Pergudangan Surya Balaraja.
“Mengapa tak ada pemberitaan resmi dari Polda Banten terkait adanya “Oknum Beacukai, Oknum TNI, Oknum Wartawan/LSM yang jelas faktanya sudah ditahan selama 3 hari dan mendapatkan penangguhan penahanan.” kata Dewan Penasehat dan Dewan Pakar MIO-INDONESIA Lilik Adi Goenawan. S.Ag kepada awak media, Jumat (17/12/2021).
“Karena Tim investigasi Media yang mendapati bongkar muat ball press yang di duga barang illegal di Blok. E. 22 tak ada penanganan secara langsung pada tanggal 16 November 2021 hingga pukul.00.00 WIB tak kunjung datang Tim dari Ditreskrimum Polda Banten yang kala itu EA langsung menghubungi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP. Hendy Kurniawan.” tegas Goenawan.
“EA dan LAGI dalam memberikan keterangan di Unit I INDAG Polda Banten pada Rabu, 24 November 2021 menyatakan tak ada kaitannya antara Tim Media dan Tim yang merusak serta membuat kegaduhan di “Kolam Raja” Blok. E. 22 dan Blok. F. 10 itu pemiliknya sama yaitu “Mr. J”.” papar Dewan Redaksi www.anekafakta.com.
Dewan Penasehat MIO-INDONESIA mempertanyakan mengapa Kabid Humas Polda Banten tak menghadirkan Tim Investigasi Media pada saat gelar perkara di Gudang E. 22 , yang salah satu Tim Investigasi Media notabene adalah Wartawan Terbaik pilihan Polda Banten dan terakhir mendapatkan reward 5 besar IMM Polda Banten yang langsung di serahkan oleh AKBP. Shinto Silitonga pada 3 Desember 2021.
Lanjut Goenawan menjelaskan bahwa sebelum Bid Humas Polda Banten merilis berita terkait Gudang Blok.E.22 beberapa Anggota Perwira Polda Banten yang bertugas di Dit propam Paminal Polda Banten silaturahmi pada Tim Investigasi Media untuk meminta keterangan, padahal kami sipil seharusnya tak perlu ada Perwira Paminal Polda Banten yang menemui EA dan Tim pada Sabtu, 21 Desember 2021 mulai jam 23.00 Wib hingga jam 02.00 Wib di kafe seputaran Ciledug Tangerang.
Wilson Lalengke Ketua PPWI memberikan 3 point terkait kasus yang menjadi bola panas di pergudangan Surya Balaraja sebagai berikut:
Pertama: Polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu, oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana.
Kedua: pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga: Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Wilson Lalengke menambahkan aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya seperti yang dilakukan oleh oknum polisi melati satu di pundak yang menyatakan Wartawan di larang investigasi hanya Polri dan PPNS yang diizinkan Investigasi.
“Jurnalis yang merasa difinah dan dicemarkan nama baiknya saya persilahkan membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasl 310 dan 311 KUHPidana. ” pungkas orang nomor satu di PPWI. (Irwan A.N)
Sumber: Adi Gunawan Pers Penjuru.id