Patroli Indonesia | Kuburaya, Kalbar – Proyek Rehab di SDN 40 Sungai Raya, Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kuburaya, dengan nilai kontrak Rp 699.441.000, yang dikerjakan oleh CV.Gunung Asfar ini disinyalir syarat dengan dugaan Korupsi dalam pengerjaanya, Selasa (19/10/2021).
Pasalnya pengerjaanya tersebut terkesan tidak sesuai dengan juknis dan RAB, sehingga pengerjaan diduga asal – asalan dan carut marut.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dalam melaksanakan program kerja, mulai dari awal hingga akhir pengerjaan sebuah proyek.
Prinsip transparansi anggaran adalah demi harapan untuk mengurangi praktek KKN, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang No 14 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut keterangan Asmat, Wakil Kepala Sekolah SDN 40 Sungai Raya saat diwawancara menuturkan bahwa proyek Rehab tersebut, dinas pendidikan yang mengelola dan pihak sekolah tinggal menerima bersih (Terima kunci).
Lanjutnya, “kami memohon maaf, lebih baik konfirmasi langsung ke Dinas PUPR, karena pembangunan sekolah tahun ini bukan kami yang menangani.”
“Proyek tersebut boleh ditanyakan langsung ke dinas Pendidikan dan Dinas PUPR’ Jawabnya kepada awak media.
Kami tidak tau menau terkait pembangunan rehab ruang kelas tersebut.” Ucapnya.
Beliau juga menjelaskan Rehab SDN 40 awalnya hanya diperuntukkan untuk dua ruang kelas termasuk meja dan kursi
Namun pihak sekolah mengatakan dana anggaran masih lebih, sehingga pihak sekolah meminta untuk penambahan menjadi 4 ruang kelas.
Anggaran tersebut sangatlah besar yang awalnya hanya untuk merehab dua ruang kelas dan akhirnya untuk perehaban menjadi 4 lokal atas permintaan pihak sekolah.
Awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Kubu Raya, terkait rehab di SDN 40 Sungai Raya dan bertemu dengan Satpras bidang SD, Widarno yang menjelaskan.
“Terkait dengan DAK fisik tahun 2021, tentunya ini mengacu pada juknis Perpres tahun 2020 dan petunjuk operasional Permendikbud No.5 th 2021. Yang mana pelaksanaan pekerjaannya dilakukan melalui sistem kontraktual (Sebelum-sebelumnya Swakelola) dimana Kepala Dinas (Kadis) selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat melimpahkan sebagian tugasnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) untuk sistem kontraktual, sudah pasti melalui lelang, di dalam pola pelaksanaan pekerjaan tahun ini PA menunjuk PU sebagai PPK.” Jelasnya.
“Selanjutnya ada Konsultan perencanaan dan Tim teknis dari PU, Dinas Pendidikan tetap melakukan pendampingan, Sedangkan pihak sekolah sebagai penerima manfaat.
Pekerjaan yg dilakukan oleh Pelaksana pemenang tender tentunya harus mengacu pada RAB yg dibuat oleh Konsultan dan Tim teknis, bila ada Penyimpangan pekerjaan yg dilakukan tentunya ada sanksi/konsekuensi yg harus ditanggung oleh Pelaksana pekerjaan sebagai mana tertuang dalam SPK,” Paparnya.
Ada yang rancu dalam hal pembangunan rehab gedung sekolah tersebut, dari dua lokal menjadi 4 lokal dan juga menyebutkan 5 lokal.
Pihak dinas pendidikan mengatakan 4 lokal sesuai RAB dan dari PU sendiri PPK nya mengatakan 3 lokal.
Yang menjadi pertanyaan, Menurut SPK dan berdasarkan RAB, seharusnya berapa lokal kah yang dibangun?
Mengikuti anggaran yang sudah tertera di papan tranparansi.
Ada dugaan pelaksanaan pembangunan rehab ruang kelas dengan kasad mata asal jadi yang mana salah satunya, untuk meja dan kursi dengan kwalitas rendah.
Awak Media Patroli Indonesia berharap kepada pihak instansi untuk dalami pengawasan dan pengelolaan agar selalu terbuka, dan demi terciptanya suatu pemerintahan yang Bersih, Transparansi dan Akuntable, Sesuai dengan UU KIP.
( Yuliana )















