Patroliindonesia.com BANTEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten beramai-ramai mengundurkan diri atau melakukan tandatangan masal pada lembaran surat tertanggal 28 Mei 2021 setelah salah satu staf Dinkes Banten ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan masker.
Surat bertanda tangan puluhan ASN Dinkes Banten mengajukan pengunduran diri disertai dengan pernyataan tertulis bermaterai. Belum diketahui secara jelas apa penyebab abdi negara tersebut memilih mundur.
Disinyalir pengunduran diri puluhan ASN itu sebagai bentuk kekecewaan dan rasa solidaritas atas ditetapkannya rekan mereka bernama Lia Susanti menjadi tersangka oleh Kejati Banten.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hartati belum dapat memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya. (*)