Patroliindonesia.com, TANGERANG – Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW), di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate, Minggu, (30/5/2021).
Terdapat tiga calon yang mengikuti yakni Muhamad Romli, Bagas dan Samsul Bahri. Sayangnya, pihak panitia pelaksana pemilihan kepala desa tak memperbolehkan awak media untuk meliput jalannya pemilihan tersebut. Wartawan pun dilarang masuk ke dalam area lokasi pemilihan.
“Maaf ini sudah peraturan dari panitia bahwa siapapun di luar hak pilih tidak boleh masuk,†kata Maryono, salah satu anggota panitia pelaksana Pilkades PAW Desa Lebak Wangi kepada awak media.
Sementara Plt Kepala Desa Lebak Wangi, Sukanta, juga tak bisa memberikan penjelasan terkait larangan tersebut. Sukanta mengaku tak tahu menahu soal pelaksanaan PAW.
Salah seorang warga, Maing, mempertanyakan alasan warga lain dan wartawan dilarang masuk. Dia menilai larangan tersebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan Pelanggaran Pasal 4 UU No 40/1999 Tentang PERS Nasional Karena Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, Menyebar Luaskan Gagasan dan Informasi
“Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat. Dan ini sudah melanggar undang-undang itu,†tegasnya (*)
Editor/DR
Sumber Nasionalxpos