ASN Nekat Mudik, Bupati Lebak: Bisa Dipecat!

Patroliindonesia.com. BANTEN – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya turut menindaklanjuti aturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Iti bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lebak yang nekat mudik.

Menurut penjelasannya, akan ada beberapa tingkatan dari ancaman hukuman tersebut.

Mulai dari sanksi ringan berupa hukuman disiplin pegawai hingga yang terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

“Hukumannya disiplin pegawai, penurunan pangkat, tidak diberi insentif, sampai bisa dipecat,” paparnya, Selasa (20/4/2021), seperti dikutip dari suarabanten.id.

Kemudian, Iti juga meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar.

Nantinya, para pegawai maupun kepala dinas tersebut harus share loc di grup WhatsApp agar keberadaannya bisa terlacak.

Iti menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.

Menurutnya, ASN seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik di masa pandemi Covid-19.

Iti menyebutkan, para pegawai pemerintahan itu harus bisa disiplin terlebih dahulu sebelum membuat aturan. (*)

Pos terkait