Patroli-indonesia.com KOTA TANGSEL – Kondisi kota Tangerang Selatan saat ini mengalami pergeseran nilai dan tatanan dalam berusaha, dimana keadilan dan pemerataan kue pembangunan yang telah terdistorsi dan terjerumus pada praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut ditegaskan oleh A.Sapto Utomo yang juga aktif di penggiat sosial. Rabu pagi tadi, (16/11/2022).
Lebih lanjut A.sapto Utomo mengatakan, saat ini pandangan masyarakat, khususnya kontraktor di Tangerang Selatan telah dimonopoli oleh kontraktor yang mempunyai kedekatan dan kuat dalam setoran.
“Dalam hal ini dapat dilihat dari siRUP yang ada di Dinas Pendidikan kota Tangerang Selatan. Serta penelusuran yang sudah dilakukan ke beberapa sekolah tingkat dasar yang ada di Tangerang Selatan.Yang bahkan konon katanya terkait kegiatan itu tidak ada pekerjaan, akan tetapi di beberapa bidang yang ada dinas pendidikan begitu di cek di siRUP salah satunya banyak judul pekerjaan terutama di bidang SD.” Ungkapnya.
Disisi lain, Cecep, yang juga pengamat sosial di wilayah Tangsel menjelaskan hal yang hampir sama, bahwa dirinya pernah menanyakan akan siRUP tersebut melalui nomor WhatsApp Kasi Sarpras.
“Iya, saya juga pernah tanyakan, tetapi tidak ada respon dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan saya. Berapa banyak sih penyedia yang mengerjakan dari sekian judul yang ada siRUP tersebut..? Dan ini akhirnya menimbulkan dugaan seolah olah bagian besar pemainnya adalah orang itu-itu saja, sementara undang undang no 5 tahun 1999 dan KPPU dengan tegas melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.” Papar Cecep.
Lebih lanjut, Cecep yang juga selaku Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) untuk DPD Kota Tangsel meminta kepada Ombudsman propinsi Banten dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera mungkin bisa tegas melakukan pengawalan dan penyelidikan, baik berdasarkan laporan dari kontraktor kecil lokal maupun dari AWII untuk menggunakan hak inisiatif dan leks spesialis menelusuri kontraktor besar untuk memberikan sangsi atas pelanggaran UU tersebut.” Jelas Cecep.
Selain itu, Cecep Anang Hardian meminta kepada pengusaha (Kontraktor kecil) untuk ikut bersama-sama melaporkan dan membuat laporan kepada KPPU dan Ombudsman pusat, karena kondisi saat ini bukan rahasia umum lagi. Paket-paket kerjaan yang ada di setiap bidang, sudah ada pemiliknya.” Tegasnya.
Terkait hal tersebut, Achmad Sujana yang biasa disapa Bang Joe’na selaku aktivis Pers sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP AWII dan sekaligus Pemimpin Redaksi di Media Cetak dan Online Patroli Indonesia pun turut berkomentar.
“Apapun yang menjadi ranah tugas Pers tidak boleh dihalang-halangi dan pihak pemerintah harus mengklarifikasi hal terkait dugaan ataupun yang terlaporkan di publish, semua harus terbuka dan bersifat melayani khususnya untuk ruang publik.” Pungkasnya.
( Rastono )