Bagaimana Mengenali Profesi dan Martabat Anda Sebagai Jurnalis

* Editorial *

Oleh: Opan Hadi, Sang Penentu Arah

Dalam fungsinya, jurnalis hanya tunduk dan patuh pada Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedudukan presiden maupun pejabat lainnya serta kedudukan tukang sampah, tukang ojek, dan lainnya setara dengan Jurnalis (jika wartawannya itu memahami fungsi profesi, jika tidak maka kedudukan jurnalis akan dibawah mereka).

Ketika kita sedang melakukan tugas profesi, maka siapapun yang kita temui bukanlah bos atau pimpinan kita, karena pimpinan tertinggi dalam media adalah Pimred (Pimpinan Redaksi).

Jadi kedudukan kita sebagai jurnalis sama ratanya atau bahkan lebih mulia dari jabatan petinggi pemerintah, petinggi Negara maupun mereka mereka yang berada ditingkat bawah sperti tukang sapu, tukang sampah, tukang becak, dll.

Utk itu, cobalah pahami dan pelajari fungsi serta kaidah jurnalis dan jurnalistik secara mendalam agar rekan rekan yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan dapat lebih menghargai dan menjadikan profesi ini sebagai profesi Mulia.

Pos terkait