Berdirinya Minimarket di Sindangpay Diduga Ilegal

Patroli Indonesia.com, GARUT – Warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut meminta adanya penertiban terhadap Indomart yang berdiri ilegal di jalan Karangpawitan.

Menurut H. Ega Gunawan SH M.Si, selaku warga setempat menyampaikan bahwa merasa belum pernah mendapatkan konfirmasi akan ada pembangunan Indomart tersebut.

Warga setempat mempertanyakan perizinan mendirikan Minimarket

Indomart tersebut, ternyata diduga kuat belum menempuh perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Garut.

“Bahwa perizinannya juga ketika saya mendapatkan informasi dari beberapa orang, perizinan tersebut tidak terealisasi melainkan otomatis itu ilegal, sudah jelas tidak mengikuti SOP yang ditentukan oleh peraturan daerah yaitu Bupati Garut,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, adapun ada penandatanganan, saya selaku warga sekitar tidak pernah terkonfirmasi dari desa bahwa akan adanya pembangunan minimarket,” katanya.

Dijelaskan Ega, menyesalkan dengan pembangunan Indomart tersebut, pasalnya banyak pedagang kecil yang terjepit selama beroperasinya Indomart itu.

Bahkan dari kabar yang diterima Ega, pihak Kecamatan juga belum memberikan rekomendasi atas pembangunan Indomart itu, setiap adanya pembangunan mini market harusnya memenuhi peraturan yang ada

Sementara itu berdasarkan informasi Camat Karangpawitan tidak pernah memberikan rekomendasi atas pembangunan Indomart tersebut. Namun anehnya tanda tangan camat diduga dipalsukan dalam hal ini, sambung Ega.

Sedangkan wilayah tersebut, merupakan zona merah untuk minimarket. Harusnya tidak boleh ada minimarket yang berdiri di lokasi itu.

(US/SZ)

Pos terkait