Patroli Indonesia | Jakarta, – Penasehat Hukum Terdakwa Kamal Muis dari Tim Advokat Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (TA-GPMI) terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan atas tanah yang menjeratnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Rabu 29 Juni 2022 dengan agenda sidang Duplik dari Terdakwa.
Dalam sidang replik sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa menyanggah dalil-dalil Terdakwa yang dibuat oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Saat dipersidangan duplik dibacakan oleh Ketua TA-GPMI Muhamad Ali, S.H., M.H, kesimpulan dari duplik tersebut adalah bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 385 ke-4 karena Terdakwa merupakan salah satu ahli waris, karena yang menjadi objek adalah harta peninggalan orang tua antara Pelapor dan Terdakwa, atas dasar kesalahan pahaman keserakahan dan egoisme kakak dari Terdakwa melaporkan ke pihak berwajib padahal kita ketahui objek sengketa adalah tanah dan bangunan dari orang tua Pelapor dan Terdakwa, seraharusnya kasus pidana yang dilaporkan oleh kakak Terdakwa tidak perlu sampai ke Pengadilan, cukup diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan saja.
Pada bab penutup Penasehat Hukum Terdakwa dari TA-GPMI meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada Negara.
Hadir juga dipersidangan anggota TA-GPMI yang lainnya antara lain Dulhaji Sangadji, S.H dan H. Indra Linggawastu, S.H., M.H.
( Rds )












