MPI. BMR, Bolmong – Pemerintah Desa Bakan Kecamatan Lolayan Bolmong Senin, 2 Juni 2026, bertempat di Balai Pertemuan Bakan, mengundang kedua bela pihak yang bersengketa, antara pemilik lokasi dan pihak PT J-resources Bolang Mongondow (JRBM).
Rapat pertemuan yang ikut dihadiri oleh Camat Lolayan, Kapolsek Lolayan dan turut pula hadir beberapa personil dari Polres Kota Kotamobagu, lalu disaksikan oleh masyarakat Desa Bakan lebih khusus masyarakat penambang lokal.

Tujuan rapat dari Pemerintah ini bertujuan untuk mempertemukan antara pemilik lokasi dan PT J-resources dalam hal bertujuan untuk verifikasi kepemilikan data masing masing pihak, baik dari pemilik lahan Bapak Jamaluddin Ismail maupun yang dari PT J-resources BM.
Sambutan dari Kepala Desa Bakan hingga ke Camat Lolayan hampir sama, bahwa hari ini adalah hanya memverifikasi kepemilikan data, bukan untuk memutuskan, sebab apabila terjadi silang pendapat, lalu kemudian akan berlanjut pada yang berwenang, maka disanalah pemutus yang tepat. “Verifikasi data hari ini bertujuan untuk mendapatkan kecocokan dalam kepemilikan lokasi, namun apabila tidak menemui kecocokan, maka hal ini kami kembalikan kepada masing masing pihak”, jelas Kepala Desa dan diiyakan Camat Lolayan beserta kedua bela pihak.
Camat Lolayan Ip Linggotu dalam sambutannya menekankan bahwa pentingnya pertemuan hari ini adalah untuk menciptakan keamanan dan kedamaian di wilayah kecamatan Lolayan terkhusus bagi masyarakat yang berharap dari usaha penambangan secara manual, sehingga kami mengundang kedua bela pihak yang bersengketa agar dapat memperlihatkan data kepemilikan masing masing,
“Hari ini kami Pemerintah Kecamatan dan Kepala Desa Bakan juga Pak Kapolsek Lolayan hanya memediasi adanya permasalahan batas kepemilikan tanah antara Pak Jamaludin Ismail dengan PT J-resources BM, dengan maksud agar mendapatkan solusi terbaik, bukan dalam hal memutuskan, sebab itu bukan ranahnya kami”, jelas Linggotu.
Pemilik lokasi Bapak Jamaludin Ismail sebelum memperlihatkan data bukti kepemilikannya terlebih dahulu menyampaikan bahwa setiap orang harus memahami dan menghargai Hukum Adat disetiap wilayah, dan juga kepemilikan lokasi itu tentunya dibarengi dengan bukti bukti yang ada, seperti Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Desa lalu kemudian didukung dengan pembuktian tanaman yang ada. “Selain bukti surat dari Pemerintah Desa, data pendukung yang lain adalah tanaman pohon jati, sebab jati yang ditanam dalam lokasi milik saya itu ada puluhan ribu pohon”, jelas Jamaludin Ismail.
Ditambahkannya lagi bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut dibuat sejak tahun 2005, surat kepemilikan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Desa Bakan, kemudian asal muasal tanah tersebut jelas, dan para saksi pun banyak, bukan sembarangan dalam pengakuan.
“Saya sampaikan bahwa jikalau ada bukti atau data bahwa lokasi itu ada sebagian milik orang yang nota bene telah dilakukan pembayaran oleh perusahaan, tolong diperlihatkan, jangan sampai pihak PT J-resources beli kucing dalam karung”, tegas Jamaludin Ismail.
Hingga rapat mediasi selesai, dari pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan data lengkap, perwakilan perusahaan hanya menyerahkan lembaran bukti jual beli dan kopian Dena lokasi yang menurut keterangan mereka akan diperlihatkan keasliannya jika persoalan ini berlanjut.
“Perusahaan juga mengantongi bukti bukti sesuai dengan mekanisme dalam pembayaran lokasi, data lengkapnya ada di pusat”, ucap Ruddy Rumengan.
Sutimin Tubuon Ka.Biro BMR












